JAKARTA-Beberapa hari lalu ditemukan ribuan ribuan obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Berkaitan dengan itu, Manager Area Timur I PD Pasar Jaya, Sion Purba, mengatakan, pihaknya akan meminta pedagang obat mengurus izin penjualan terlebih dulu.
“Ke depannya, sebelum dia berjualan di sini, kalau dia jualan obat, kita menganjurkan untuk mengurus surat izin dari Dinas Kesehatan ataupun BPOM,” ujar Sion seperti diberitakan Warkot Rabu (7/9/2016).
Sion menuturkan, hingga saat ini, rata-rata pedagang yang menjual obat-obatan di Pasar Pramuka memenuhi syarat dan memiliki izin penjualan obat dari instansi kesehatan. Namun, dia tidak mengetahui pasti apakah pemilik Toko Mamar Guci berinisial M (41) yang diduga menjual obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka memiliki izin tersebut.
“Kita sejauh ini tidak mengerti, dia kan tertangkapnya di rumah. Tapi kan dia sudah menyalahkan aturan menggunakan obat kedaluwarsa,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Pasar Pramuka, Ajie Ruslan, mengatakan, selama ini tidak ada izin khusus yang diterapkan bagi pedagang obat yang berjualan di sana. Prosedurnya tidak berbeda dengan pedagang yang menjual barang-barang lainnya.
Selama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah sering melakukan pemeriksaan secara acak terhadap para pedagang obat di Pasar Pramuka. Namun, Sion menuturkan, setelah terbongkarnya kasus penjualan obat kedaluwarsa, koordinasi dengan BPOM akan lebih diintensifkan untuk mengawasi penjualan obat-obatan, khususnya di Pasar Pramuka.
“Pengawasannya, ke depan kita akan lebih koordinasi lagi dengan BPOM. Kita kan namanya obat-obat itu kurang memahami. Obat tersebut obat terlarang atau kedaluwarsa yang tahu dari pihak-pihak yang berhubungan dengan dinas kesehatan,” ucap Sion.





