SINGAPURA (KBK) – Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), Murni Panengsih (25), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.
Ia diadili karena menyiksa orang tua majikannya yang sudah tua. Akisnya terekam CCTV yang dipasang majikannya Huang Li Zhen.
Murni sudah bekerja selama hampir dua tahun bersama majikannya itu. Selain menjadi asisten rumah tangga, Zhen juga mempercayakan Murni untuk merawat ibunya yang sudah berusia 96 tahun.
Namun, Zhen terkejut ketika menyaksikan rekaman CCTV yang ia pasang di kamar ibunya. Pada rekaman itu, ia menyaksikan Murni memukuli, menjambak, bahkan menyikut ibu dari Zhen.
Zhen baru mengetahui penyiksaan tersebut pada 17 September 2015. Usai melihat rekaman tersebut, Zhen langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Berdasarkan rekaman CCTV, penyiksaan itu mulai
dilakukan sejak Juli 2014 hingga September 2015.
Dikutip dari Viral4Real, Polisi menahan Murni serta membawanya ke pengadilan dan Senin, 5 September 2016, barulah pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan atas kejahatan Murni.
Berikut Videonya :





