JAKARTA – Sebanyak 14 ton ikan berformalin yang ditemukan di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta Utara telah dimusnahkan Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta.
Kamis (29/9/2016), pemusnahan dilakukan di sekitar lahan kosong dekat Dermaga Kali Adem, Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pemusnahan ikan-ikan yang mengandung formalin untuk mencegah agar ikan tersebut tidak beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat karena dampaknya yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia.
Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, “Ini sudah kali ketiga kami melakukan pemusnahan ikan berformalin, dan ini menjadi petanda bahwa masih banyak nelayan atau pedagang ikan pelelangan yang masih berbuat curang untuk melakukan pengawetan, dengan kejadian seperti ini kami akan semakin melakukan pengetatan pengawasan terhadap aktivitas di Tempat Pelalangan Ikan (TPI),” ujar Darjamuni, dikutip dari beritasatu.
Ia mengungkapkan, ikan opak berformalin ini jumlahnya naik hampir empat kali lipat dibandingkan penemuan pada Juli 2016 lalu yang hanya seberat 2,7 ton dengan tangkapan dari sekitaran wilayah pelelangan di Muara Angke.
“Kandungan formalin mencapai 91 PPM, dengan kadar formalin setinggi ini maka sudah dapat dipastikan ini disengaja oleh oknum nelayan atau pedagang, oleh sebab itu ikan yang ditemukan dan disita ini langsung dimusnahkan agar tidak dimanfaatkan lagi dengan cara apa pun juga,” tambahnya.
Untuk itu, ia akan membuat regulasi baru bagi para nelayan dan pedagang yang beraktivitas di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, apabila ada pedagang ikan yang kedapatan menjual ikan berformalin, maka sanksi pencabutan hak sewa lapak atau kios akan dilakukan.
“Kita juga akan lebih rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan zat pengawet kimia berbahaya yang sering dilakukan oleh nelayan untuk menghemat pengeluaran bila dibandingkan menggunakan batu es dan garam,” tutur Darjamuni.
Sementara itu Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hanny Hidayat, mengatakan, selain melakukan kerja sama dengan kerja sama dengan Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta dalam mendeteksi ikan berformalin, pihaknya juga sering melakukan razia terhadap alat tangkap nelayan yang sandar di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya.
“Sesuai dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang alat tangkap yang dilarang untuk digunakan, dalam razia beberapa waktu lalu ada dua jaring pukat hela atau trawls, empat jaring muro ami, dan 42 jaring arad,” kata Hanny.




