JAKARTA – Para pihak yang terlibat program reklamasi Teluk Jakarta, termasuk para pengembang, dengan harap-harap cemas menanti hasil kajian Pembangunan Kawasan Pesisir Terpadu Ibukota Nasional (NCICD) yang sedang digodok oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Betapa tidak, mega proyek yang sebagian sudah dikerjakan, khususnya reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, dihentikan sementara oleh pemerintah akibat pro-kontra secara terbuka antara pejabat, pakar dan ilmuwan serta kelompok LSM mengenai kelayakannya dari berbagai aspek.
Selain dampak lingkungan, legitimasi hukum dan sosial-ekonomi, polemik tentang proyek ini juga diseret-seret ke ranah politik, diwarnai nuansa perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan kalangan DPRD setempat.
Cetak biru rencana induk proyek NCICD di kawasan Teluk Jakarta mencakup tiga tahapan proyek yakni tahap A berupa pembangunan tanggul di sepanjang pesisir dan penataan tata air dan sungai, tahap B mencakup reklamasi 17 pulau dan kemudian tahap C berupa pembangunan tanggul laut raksasa (giant see wall).
NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) merupakan proyek pembangunan kawasan pesisir terpadu yang sudah digagas sejak era kepemimpinan Presiden SB Yudhoyono dan diteruskan oleh Presiden Jokowi.
Sejumlah pakar dan ilmuwan mengkhawatirkan dampak jangka panjang khususnya proyek reklamasi dan pembangunan tanggul laut raksasa tersebut (Tahap B dan C) terhadap lingkungan dan ekosistem di sekitar kawasan.
Koordinator Kajian Strategis Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Alan Koropitan berpendapat, yang dibutuhkan Teluk Jakarta bukanlah reklamasi, melainkan restorasi ekologi seperti pengolahan limbah, pengelolaan tata-air atau sanitasi serta pembangunan tanggul di kawasan dengan penurunan tanah yang ekstrim.
Sementara pakar kelautan Balai Pengkajian dan Dinamika Pantai, BPPT Widjo Kongko dalam penelitiannya menyebutkan, reklamasi untuk pulau-pulau dan pembangunan tanggul laut raksasa akan berdampak besar bagi perubahan hidrodinamika arus, sedimentasi dan kerusakan lingkungan.
Menurut dia, akan terjadi perubahan pada sejumlah aspek jika dilakukan pembangunan 17 pulau buatan dan tanggul laut raksasa seluas 60Km2 di kawasan Teluk Jakarta yang membentang dari Tanjung Pasir, Tangerang sampai muara Sungai Ciliwung seluas 480Km persegi.
Senada dengan Koropitan, Dekan Fakultas Tehnik Kelautan Universitas 10 November, Moh. Rosyid mengingatkan, pembangunan wilayah Jakarta Utara secara besar-besaran akan terus membuat daya dukung lingkungan semakin terdegradasi selain memperlebar ketimpangan ekonomi dengan wilayah-wilayah lainnya.
Namun tidak seluruh ilmuwan menganggap proyek NCICD berdampak buruk, misalnya Peneliti Departemen Tehnik Lingkungan Universitas Indonesia, Firdaus Ali justru menganggap pembangunan tanggul laut raksasa diperlukan guna mencegah banjir di Jakarta akibat penurunan permukaan tanah dan kenaikan permukaan laut yang membuat sungai-sungai tidak mampu mengalirkan air ke laut.
“Program reklamasi dan pembangunan tanggul laut raksasa adalah solusi yang tepat untuk mengatasi keterbatasan daya dukung ruang wilayah DKI Jakarta, “ tandasnya.
Pandangan senada diampaikan Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Emil Salim yang menilai, selain untuk mengatasi keterbatasan daya dukung lahan dan lingkungan, proyek NCICD perlu untuk mengembangkan visi Jakarta ke depan sebagai metropolitan yang modern.
Ahok sendiri sejak awal bersikukuh bahwa proyek reklamasi selain akan mengubah citra yang kumuh, juga akan menambah pemasukan ratusan triliun rupiah bagi kocek APBD DKI Jakarta dari berbagai prasarana, sarana dan fasilitas yang akan dibangun di atas 17 pulau buatan hasil reklamasi.
Ia juga menampik adanya penilaian, pembangunan pulau-pulau buatan tersebut nantinya akan menambah beban daya dukung kawasan Jakarta, menyebabkan banjir, mengganggu operasi PLTU Muara Karang dan menganggu mata pencaharian nelayan di sekitar kawasan itu.
Yang disayangkan, selain adu argumentasi ilmiah antara manfaat ekonomi dan risiko lingkungan yang kemungkinan terjadi, rencana proyek ini juga diwarnai perseteruan antara Ahok dan kalangan DPRD.
Dugaan suap terkait Rancangan Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang baru saja disidangkan oleh Pengadilan Tipikor dengan terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi merupakan salah satu bukti, pro-kontra NCICD juga diwarnai kepentingan pribadi atau kelompok.
Kajian lengkap NCICD yang akan memastikan program reklamasi aman dari aspek lingkungan, hukum dan sosial-ekonomi serta jaminan bagi para pengembang diharapkan akan keluar Oktober ini. Setelah itu pemerintah akan mencabut keputusan penghentian sementara proyek reklamasi.
Program reklamasi memang bukanlah sesuatu yang tabu atau diharamkan, dan kisah sukses bisa dilihat seperti yang dilakukan Singapura atau di Dubai, namun pengkajian secara komprehensif dan cermat sebelum dilaksanakan, memang perlu, khususnya antisipasi terhadap potensi dampak lingkungan dan mengenai manfaat atau mudharatnya bagi rakyat.
Rakyat tentunya juga akan ikut menikmati kawasan pesisir Jakarta yang setara dengan metropolis-metropolis dunia lainnya, nyaman, indah dan tidak lagi kumuh dan semrawut serta yang juga tidak kalah pentingnya, agar proyek NCICD juga membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi “wong cilik” dan ikut mengentaskan kemiskinan terutama bagi nelayan di sekitarnya (Nanang Sunarto)





