Entah apa yang ada di benak para anggota DPR yang dengan “lantang ” mengusulkan revisi UU KPK Nomor 30 tahun 2002, padahal banyak permasalahan bangsa yang harus lebih diperjuangkan oleh mereka, misalnya masalah asap yang tidak teratasi hampir dua dekade, maraknya kekerasan terhadap anak-anak atau praktek penambangan liar di negeri ini.
Draft revisi UU KPK yang diusulkan oleh 45 anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP dan PKB intinya antara lain berisi pembubaran KPK dalam waktu 12 tahun, penghapusan kewenangan penuntutan, pembatasan penanganan perkara dengan kerugian negara di atas Rp50 milyar, pembatasan kewenangan penyadapan dan kewenangan perekrutan penyidik.
Ironisnya, revisi yang jelas-jelas secara ekplisit berisi kalimat-kalimat yang dapat mengebiri lembaga anti rasuah tersebut, didengang-dengungkan oleh pengusulnya sebagai semangat untuk memperkuat KPK. Plt Ketua KPK Tafiequrachman Ruki tidak habis fikir, ada anggota DPR yang ingin mengamputasi KPK, padahal lembaga ini cukup efektif memberantas kejahatan luar biasa itu, juga menjadi acuan dari negara-negara lain dalam pemberantasan korupsi. “Tidak ada satu klausulpun yang menggambarkan keinginan pengusul untuk memperkuat KPK, “ kata aktivis anti korupsi, sekaligus Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar.
Menurut catatan, sejauh ini sudah 46 anggota DPR, 14 kepala daerah, tujuh menteri, sembilan komisioner dan pejabat menteri serta seorang ketua lembaga negara yang sudah dijerat oleh KPK.
Untung saja, keadilan sejauh ini masih berpihak pada publik, dengan dicapainya kesepakatan antara Presiden dan DPR mengenai penundaan revisi UU KPK tersebut, Selasa (13/10) lalu.
Plt Wakil Ketua Johan Budi menilai, keputusan Presiden dan pimpinan DPR untuk menunda revisi UU KPK Nomor 30 tahun 2002 sudah tepat, walaupun semula ia sebenarnya berharap, Presiden Jokowi lebih tegas dengan menolak pembahasan revisi UU tersebut.
DPR belum bersikap pasca dicapainya kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai penundaan revisi UU KPK. Sebagian bear anggota fraksi menyarankan agar hal itu dibahas lagi pada masa persidangan mendatang, sebagian berkeinginan untuk memasukkannya dalam program Legislasi Nasional 2006 dan ada juga yang menyarankan, revisi UU KPK diajukan lagi setelah pembahasan Kitab Undang-undang Hukum Perdana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ditetapkannya Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella terangka oleh KPK baru-baru merupakan salah satu bukti seksinya iming-iming kenikmatan korupsi, sehingga kader-kader, bahkan pimpinan partai baru yang digadang-gadang oleh rakyat menjadi ujung tombak untuk membasmi praktek-praktek busuk yang memiskinkan dan menyengsarakan rakyat itu ternyata juga ikut tergoda.
“Tujuan jangka pendek kekuasaan lebih menonjol ketimbang visi dan ideologi partai, sementara kekuasaan juga masih cendeung dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, “ kata peneiliti LIPI Syamsudin Harris seperti dikutip Kompas (16/10).
Berbagai modus operandi dilakukan elit-elit di negeri ini. Misalnya sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara mengembalikan uang suap yang mereka terima dari gubernur ke KPK. Walaupun bisa dinilai beritikad baik, hal itu menguatkan dugaan terjadinya praktek korupsi berjamaah dan massif dalam pembahasan RAPBD, laporan pertanggungjawaban kepala daerah. Jangan-jangan modus operandi seperti terjadi juga di daerah-daerah lainnya.
Mengherankan memang, jika negara lain seperti Hongkong dan Singapura saja yang lelatif bersih dari praktek korupsi, masih tetap mempertahankan kehadiran lembaga semacam KPK, di Indonesia malah ingin dibubarkan.
Taufiequrrachman Ruki mengingatkan, para pimpinan KPK di masa mendatang harus memastikan bahwa revisi atau prubahan apapun mengenai UU KPK harus bertujuan memperkuat lembaga itu.
Hal senada juga disampaikan oleh peneliti senior CSIS (Kompas 15/10) yang menyebutkan bahwa seandainya diperlukan revisi UU KPK untuk mengawasi lembaga anti rasuah itu, tekadnya harus untuk memperkuat lembaga itu . Menurut dia, publik juga masih percaya pada KPK karena dianggap berhasil memenjarakan sejumlah elit parpol dan politisi yangmenyelahgunakan wewenangnya. “Kepercayaan pada KPK jauh lebih baik, ketimbang lembaga penegak hukum seperti kejaksaan agung dan kepolisian, “ tandasnya.
Praktek korupsi walaupun menyengsarakan rakyat dan merendahkan martabat bangsa, sudah mengakar , menyuguhkan kenikmatan dan kemakmuran bagi banyak elit politik dan birokrasi di negeri ini. Rakyat dan segenap komponen bangsa yang masih memiliki hati nurani harus menggalang kekuatan untuk melawannya. (Nanang Sunarto)



