Penyelidik Tak Kompak Tetapkan Status Tersangka Ahok

Kapolri Tito Karnavian/ Ist

JAKARTA— Gubernur nonaktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penetapan status ini diakui Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jend. Tito Karnavian diwarnai dengan dissenting opinion.

Tito menjelaskan, kasus dugaan penistaan agama ini sangat kompleks. Sedikitnya ada 40 saksi yang diperiksa, baik ahli agama, ahli pidana, maupun ahli bahasa. Terjadi perbedaan pendapat yang cukup tajam di antara mereka. Bahkan dari 21 penyelidik Polri pun terdapat perbedaan pendapat. “Mereka sepakat untuk mengajukan da menyelesaikan kasus ini ke pengadilan yang terbuka. Tapi ada catatan di sini (pengambilan keputusannya) tidak bulat,” jelas Tito dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Tito menegaskan, penyelidik Polri bekerja secara independen dan profesional, bukan atas tekanan public maupun atasan. “Mereka bekerja berdasar undang-undang,” tegasnya.

 

 

 

 

Advertisement