Segudang “PR” untuk Pikat Investor

Investor
Ilustrasi / Kompas

“Gula perlu disebar agar semut datang merubung”, kata Wapres Jusuf Kalla suatu saat sebagai kiasan mengenai pentingnya ketersediaan prasarana dan sarana serta kemudahan perizinan agar calon investor tertarik menanamkan modalnya di Indonesia.

Betapa tidak, karena upaya menarik investasi asing tidak hanya dilakukan Indonesia, tetapi juga oleh banyak negara termasuk sejumlah anggota ASEAN yang saling berlomba menawarkan daya tarik dan keunggulan masing-masing untuk memikat para pemodal asing.

Menurut Konferensi PBB untuk Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD), nilai investasi asing (PMA) di Indonesia pada 2014 sebesar 22,6 milyar dolar AS, masih kalau jauh dibandingkan dengan negara pulau, Singapura sebesar 67,5 milyar dolar AS, apalagi dibandingkan dengan China sebesar 128,5 milyar dolar AS.

Indonesia mulai membuka keran Penanaman Modal Asing (PMA) sejak awal pemerintahan Orde Baru dibawah Presiden Suharto yang lebih berorientasi pada pembangunan ekonomi, meninggalkan romantisme politik konfrontasi dan euphoria semangat anti imperialisme dan kolonialisme yang mewarnai era Orde Lama sebelumnya.
Penanaman modal asing, diharapkan selain untuk membuka lapangan kerja atau mengurangi angka pengangguran, juga dapat menekan anggaran pengeluaran pemerintah untuk pembelian barang-barang impor atau menambah devisa bagi negara dari ekspor produk yang dihasilkan.

Namun menarik investor asing tidaklah semudah membalik telapak tangan, karena mereka akan menghitung-hitung dengan cermat besarnya keuntungan atas modal yang ditanamkan, kenyamanan dan keamanan usaha, ketersediaan prarana dan sarana mulai dari pasokan daya listrik atau energi lainnya, akses perhubungan dan komunikasi, kepastian usaha, kemudahan perizinan dan insentif lainnya.

Bersumber data dari Litbang Kompas/ARM/IWN dan Bank Dunia yang dipublikasikan baru-baru ini, tercatat 16 kendala yang dihadapi dalam kegiatan bisnis di Indonesia. Praktek korupsi yang menjadi salah satu penyebab ekonomi biaya tinggi di Indonesia menempati urutan pertama kendala.

Kendala lainnya, inefisiensi birokrasi pemerintahan, keterbatasan infrastruktur, inkonsistensi kebijakan, kurang memadainya akses keuangan, tingginya inflasi, kompleksitas regulasi perpajakan, rendahnya etos kerja, regulasi mata uang asing, instabilitas pemerintahan, tidak memadainya tenaga kerja terdidik, tidak mencukupinya kapasitas inovasi, restriksi dalam regulasi ketenaga kerjaan dan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat.

Sedangkan index kemudahan berbisnis di Indonesia (pada 2016) secara keseluruhan mencapai peringkat 91 dari 190 negara yang diteliti oleh Bank Dunia. Indeks Kemudahan Berbisnis (IKB) saat memulai aktivitas mencapai peringkat 151, IMB (116), akses listrik ( 49), pendaftaran properti (118), akses perkreditan (62), perlindungan bagi investor minoritas (70), pembayaran pajak perdagangan antarpulau (108), kepatuhan pada kontrak (166) dan penyelesaian kasus kepailitan (76).

Penggunaan lahan juga sering dikeluhkan oleh investor karena tidak jarang lahan yang sudah disertifikasipun bisa dipersengketakan oleh pihak lain yang mengaku berhak dan memiliki surat tanah. Tumpang tindih atau duplikasi perizinan antara pemerintah pusat dan daerah juga masih sering terjadi, sehingga memperpanjang waktu dan tambahan beban biaya bagi calon investor.

Biaya tidak terduga atau sumbangan “sukarela” kepada para preman yang sering berlindung di balik organisasi tertentu, juga pungli-pungli di jalanan yang dikenakan saat investor mengangkut bahan baku atau hasil produksi mereka. Pemerintah baru-baru ini memang telah membentuk Satuan Pemberantasan Pungli untuk menumpas aksi-aksi pungli di instansi pelayanan perizinan dan jalanan, namun sejauh ini masih dipertanyakan apakah praktek haram yang sudah menjadi viral, berlangsung sejak puluhan tahun ini bisa ditumpas habis.

Masih banyak “PR” yang perlu dikerjakan, agar “semut semut” investor menjatuhkan pilihan pada Indonesia bagi kegiatan usaha mereka. (Oleh: Nanang Sunarto)

Advertisement