SUMEDANG – Peredaran narkoba yang terkonsentrasi di Jatinangor, atau perbatasan Sumedang-Bandung rawan dilakukan oleh anak dibawah umur.
“Selama tahun 2016 atau sampai Desember ini, Satuan Reserse Narkoba sudah menangkap lima orang tersangka yang menyalahgunakan narkoba,” kata Kasar Serse Narkoba, AKP Idan Wahyudin.
Menurutnya, dari 50 tersangka itu beberapa di antaranya masih anak dibawah umur. “Pengguna dan pemakai narkoba ini sudah menyasar ke anak di bawah umur. Kami menangani dan memproses secara hukum dan juga mengirimkan untuk proses rehabilitasi,” kata Idan.
Ia mengatakan, peredaran narkona ini cukup masif karena saat ini paket yang dijual itu dipecah menjadi paket kecil dengan harga yang bisa dijangkau. “Istilahnya sekarang ada pahe atau paket hemat. Narkoba itu dipecah lagi menjadi paket yang kecil-kecil,” katanya.
Ketika polisi melakukan operasi dengan menyamar dan melakukan transaksi dengan target, umumnya barang yang disediakan dalam paket kecil saja. “Dalam satu tahun ini diamankan sabu seberat 24,18 gram, ganja kering 70.37 gram, lima butir ekstasi dan obat-obata psikotropika,” kata Idan, seperti dilansir Tribun Jabar, Jumat (16/12/2016).
Polisi menyebutkan daerah yang rawan terjadi peredaran narkoba ada di Jatinangor, Tanjungsari, Pamulihan, Sumedang kota dan Cimalaka.





