JAKARTA—Kantor pemeriksaan Imigrasi Singapura (ICA) berhasil mencegah dua WNI yang hendak ke Suriah dan diduga akan gabung ISIS. Mereka pun dideportasi ke Indonesia melalui Batam.
Dilansir The Strait Times, Kamis (29/12/2016), dua orang WNI itu terdiri dari seorang pria dan seorang wanita. Pria yang berinisial MNA berasal dari Medan dan berusia 40 tahun. Sementara wanita yang berinisial SI asal Jawa Barat juga berusia 40 tahun. Keduanya telah dideportasi pada Selasa (27/12) kemarin.
Kedua orang tersebut masuk ke Singapura melalui HarbourFront Centre, pada Senin (26/12). Kedunya diiterogasi dan ditahan pihak keamanan sebelum dideportasi pada hari berikutnya. Pasangan tersebut meninggalkan Batam dengan speed boat Queens Star pada Senin sore. Mereka telah merencanakan untuk melanjutkan perjalanan mereka ke Suriah melalui Singapura.
“Saat ini mereka sedang diperiksa polisi dan imigrasi Indonesia. Mereka berencana pergi ke Suriah. Investigasi sedang dilakukan secara intensif apakah mereka berencana untuk bergabung ISIS,” kata AKBP Saprono Erlangga, dari kepolisian Batam.
Ini adalah kasus kedua warga negara Indonesia berencana untuk melakukan perjalanan ke Suriah melalui Singapura. Pada 21 Februari lalu, tiga staf dari sebuah pesantren Jawa Barat dan seorang mahasiswa juga transit di Singapura untuk pergi ke Suriah.





