Mesir Protes RUU Pemukiman Baru Yahudi di Palestina

Ilustrasi permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina

KAIRO – RUU baru Israel terkait pemukiman Yahudi di tanah Palestina menuai protes dari sejumlah negara.

Pemerintah Mesir juga turut  melemparkan kecaman atas rancangan undang-undangan (RUU) baru Israel soal pemukiman Yahudi di tanah Palestina.

Dalam RUU baru tersebut pemerintah Israel dan pemukim Yahudi diizinkan untuk merebut tanah pribadi warga Palestina, dan membangun pemukiman baru di tanah tersebut.

 

“RUU ini dianggap sebagai pembentukan status ilegal pemukiman yang melanggar hukum internasional dan konvensi serta resolusi yang relevan Dewan Keamanan PBB,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Mesir Ahmed Abu Zeid.

 

Tindakan tersebut sambungnya merupakan sepihak  dan akan menghalangi upaya untuk menghidupkan kembali proses perdamaian antara Israel dan Otoritas Palestina.

 

“Hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara mereka sendiri di wilayah mereka lengkap dengan Yerusalem Timur sebagai ibukota mereka,” sambungnya, seperti dilansir Arutz Sheva  Rabu (8/2).

 

Sebelumnya,  Presiden Palestina Mahmud Abbas menyebut undang-undang Israel terbaru adalah sebuah serangan terhadap rakyatnya. “Undang-undang Israel ilegal dan jelas-jelas menentang keinginan masyarakat internasional,” kata Abbas saat konferensi pers bersama Presiden Prancis Francois Hollande.

 

Pernyataan Abbas pun mendapat dukungan dari koleganya. Hollande mengatakan ingin percaya pemerintah Israel dan pemerintahnya akan mempertimbangkan kembali RUU tersebut.

Advertisement