Korban Longsor Bali Dapat Santunan Kematian Rp15 Juta Per Orang

Ilustrasi/ Tempo

BALI – Korban tewas longsor di Kintamani, Bali akan diberi santunan kematian sebesar Rp15 juta per jiwa dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan santunan kematian sebesar itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial.

“Jadi kalau bantuan santunan kematian, itu menurut Permensos Rp 15 juta, ini berlaku untuk semuanya tak hanya di Bali, tapi juga di bencana Bima, Nusa Tenggara Barat dan Pidie, Aceh,” kata Khofifah, di Surabaya, Sabtu (11/2/2017).

Sementara itu korban yang menderita luka berat juga akan diberi santunan, “Kalau yang luka berat Rp 5 juta,” kata dia.

Nantinya bantuan santunan kematian itu akan diserahkan kepada ahli waris 12 keluarga yang ditinggalkan oleh salah satu anggota keluarganya akibat bencana longsor di Kintamani.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Dinsos di Bangli. Hari pertama saya sudah melihat ada posko tanggap darurat baik dari Kemensos maupun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat, insya Allah Senin (lusa) saya akan ke sana,” kata Khofifah, dikutip dari Antara.

Advertisement