JAKARTA (KBK) Â – Di tengah masifnya tindakan teror di belahan dunia, definisi teroris justru masih belum bulat. Menurut pakar anti terorisme Heru Susetyo SH LL.M M.SI PhD definisi teroris saat ini memang masih sangat liar oleh karena itu siapa pun bisa dan tidak dinyatakan sebagai teroris.
“Definisi teroris masih sangat liar dan kenyal karena pihak yang menyatakan tersebut hanya melihat tidak dari seluruh sudut pandang,” ujar Heru dalam diskusi publik bertema ‘Kriminalisasi Pengelolaan Dana Kemanusiaan di Indonesia’ Depok, Â Kamis (16/3).
Hingga saat ini menurut Heru teroris bukan hanya islam, teroris masih ada di seluruh agama, Â suku bangsa, Â negara maupun organisasi. Heru menyayangkan kata-kata Islamic Jihadis yang terlanjur dicap sebagai teroris akibat mencantumkan kata jihad.
“Pemerintah Myanmar tidak dicap teroris meski sudah membantai rohingya. Namun dari sudut pandang penduduk rohingya pemerintahnya adalah teroris karena telah membuat penduduk takut,” tambahnya.
Hal yang sama juga terjadi di konflik Timur Tengah dimana teroris maupun pahlawan masih samar karena tidak ada kesepakatan diawal konflik. Definisi teroris dikatakan Heru harus dilihat secara spesifik tergantung sudut pandang mendefinisikannya.
“Pejuang palestina di mata islam merupakan pahlawan tetapi di lihat Israel dan AS merupakam teroris. Definisi ini masih kenyal dan liar,” jelasnya.
Definisi teroris saat ini yang telah disepakati dunia menurut Heru hanya ada 4, yakni tindakan yang memakan korban, menggunakan senjata, Â korbanya sipil dan menciptakan kerakutan.
“Mendefinisikannya harus komprehensif apakah pelakunya dua atau satu, Â agamanya islam atau bukan. Apakah baru bisa dikatakan teroris kalau menggunakan bom atau senjata. Semua masih sangat liar,” tutupnya





