Tebang Pohon, Kakek 73 Tahun Ditahan Polisi

Sudjana yang ditahan karena konflik Agraria/ Liputan6.com

CILACAP – Seorang kakek berusia 73 tahun, Sudjana harus menjalani hidupnya kini dengan ditahan polisi sejak 15 Maret 2017 karena konflik agraria.

Sudjana ditangkap karena  dituduh menebang pohon di lahan milik Perhutani. Direktur Serikat Tani Mandiri Cilacap, Petrus Sugeng, yang menjenguk Sudjana di tahanan Markas Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, bersama rekan-rekan petani mengaku jika Sudjana banyak diam ketika dikunjungi.

Sementara itu Direktur LBH Yogyakarta Hamzal Wahyuddin mengatakan membentuk  tim advokasi untuk membantu Sudjana  sebagai respon sejumlah elemen masyarakat sipil terhadap kasus yang membelit Sudjana.

Kata dia, ini merupakan salah satu bentuk kriminalisasi yang kerap menimpa warga yang hidup di sekitar kawasan hutan.

Tim Advokasi masih fokus pada upaya hukum penahanan Sudjana yang kini ditahan di Polres Cilacap. Selanjutnya, tim akan melakukan penelusuran sejarah tanah milik Sudjana yang diklaim oleh Perhutani tersebut.

Selain Sudjana, empat petani lainnya juga sempat dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Mereka dituduh menebang pohon dan melakukan perusakan di kawasan Perhutani di Desa Jambu Kecamatan Wanareja.

Pahadal menurut petani, mereka menebang pohon di lahannya sendiri. Empat orang yang dipanggil polisi selain Sudjana, yakni Tursino, Tono, Raskamto, dan Karpin.

Mereka diduga melakukan tindak pidana ‘Melakukan Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak syah’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf C undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Advertisement