BESARNYA wewenang yang diberikan kepada pemerintah daerah pasca reformasi sering disalahgunakan untuk membuat kebijakan melalui penerbitan Perda yang justeru mengancam persatuan dan kesatuan.
Jajak Pendapat harian Kompas (27/3) menyimpulkan, di tengah semboyan bangsa Indonesia dengan khasanah perbedaan yang dimilikinya tetap bisa bersatu, muncul ancaman dalam bentuk kebijakan bernuansa intoleran di sejumlah daerah.
Sebelumnya, Komnas HAM sejak Desember 2015 juga melakukan kajian terhadap kebijakan daerah yang diskriminatif guna memetakan perda-perda berisi muatan intoleran di kota Bandung, Bekasi, Bogor, Kab. Cianjur, Kuningan dan Tasikmalaya.
Yang masih melegakan, mayoritas publik menolak kehadiran Perda yang mengancam harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hanya sebagian saja yang memihak pada intoleransi.
Dari pengumpulan pendapat (22 – 24 April 2017) , sebanyak 573 responden di 14 kota besar berusia minimal 17 tahun, 85,9 persen menolak Perda yang mempersulit kegiatan keagamaan di kota masing-masing. Hanya 12,6 persen setuju, dan 1,5 persen tidak tahu.
Kemdagri pada Juni 2016 membatalkan 3.143 perda, sebagian besar menyangkut investasi dan perizinan, namun tidak diperoleh data terkait Perda bermuatan intoleransi seperti untuk mempersulit pendirian rumah ibadah atau melakukan kegiatan ibadah bagi pemeluk agama minoritas.
Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) mencatat, terdapat belasan perda diskriminatif di Propinsi Kalimantan Selatan, NTB dan Sumatera Barat seperti Perda terkait kewajiban berbusana muslim bagi mahasiswa, pelajar dan karyawan di Kab. Pasaman, penertiban penyakit masyarakat di Bukit Tinggi dan larangan bagi pengikut Ahmadiyah di propinsi NTB.
Sebanyak 85 persen responden khawatir atas merebaknya kasus-kasus intoleransi yang merusak keharmonisan di tengah masyarakat, 14,5 persen tidak khawatir dan 0,5 persen menjawab tidak tahu.
Sedangkan 51 persen responden menilai kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini belum harmonis, 48,3 persen merasa sudah harmonis dan 0,7 persen mengatakan tidak tahu.
Lebih separuh responden (53,1 persen) menilai, peran pemuka agama dalam penanganan kasus-kasus intoleransi di masyarakat belum memadai, 45 persen menilai sudah memadai dan 1,9 persen menyatakan tidak tahu.
Sekitar duapertiga (67,2 persen) responden menganggap kinerja pemerintah dalam penanganan kasus-kasus intoleransi belum memadai, sedangkan 31,2 persen menilai sudah memadai, serta selebihnya 1,6 persen tidak tahu.
Aksi diskriminatif, meningkat
Data lain dari Komnas Ham menyebutkan, jumlah pengaduan pelanggaran hak atas kebebasan berkeyakinan dan beragama meningkat menjadi 97 kasus pada 2016 dibandingkan dengan 87 kasus pada tahun sebelumnya (2016).
Wahid Institute dalam laporannya mencatat, pada 2013 dari 280 kasus pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan, 245 dilakukan tindakan, sementara pada 2014 dari 187 kasus, 158 dilakukan penindakan.
Ujaran kebencian, hoax, fitnah dan penistaan bernuansa SARA marak khususnya di DKI Jakarta sejak munculnya pro-kontra terhadap figur calon gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sejak beberapa bulan lalu.
Aksi yang dilakukan melalui media sosial, orasi di tempat-tempat umum dan ibadah, penyebaran pampflet dan spanduk terus dilakukan menjelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, 19 April nanti.
Sejumlah tokoh, pemuka dan cedekiawan agama, misalnya Prof. Azyumardi Azra mengimbau agar para elite menghentikan penyebaran isu SARA yang dapat memecah belah persatuan bangsa dan meminta aparat mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya.
Bahkan Azra mengingatkan, jika isu-isu SARA digulirkan terus, Indonesia bisa tercabik-cabik dan larut dalam konflik seperti yang terjadi di Suriah, Irak atau negara-ngara bergolak di kawasan Timur Tengah lainnya.
Bahkan ulama Islam terkemuka lainnya Buya Syafii Maarif dengan geram meminta agar aparat berwajib menindak tegas para provokator dan pelaku pemecah belah. “Tidak mempan kalau cuma dengan tindakan persuasif, “ tegasnya.
Presiden Jokowi, ulama, tokoh lintas agama dan cendekiawan di berbagai kesempatan juga tidak bosan-bosan mengingatkan rentannya persatuan dan kesatuan akibat ulah sekelompok politisi atau tokoh yang mengapitalisasi  agama demi melampiaskan syahwat menuju kekuasaan.
Setiap elemen bangsa harus bersatu padu menjaga solidnya persatuan di dalam bingkai NKRI termasuk Pemda yang juga harus mencabut Perda bernuansa intoleran.





