Ada Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung karena Masalah Warisan

Ilustrasi Pengadilan/ Foto: detik.news.com

BAUBAU – Masalah warisan membuat gelap mata tiga orang anak inisial AS (32), NS (30), dan PW (22) yang tega menggugat ibu kandungnya di Pengadilan Agama Kota Baubau Sulawesi Tenggara.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Baubau, Mushlih di Baubau, Kamis (13/4/2017) mengatakan, gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum penggugat terigistrasi Nomor 163/PDTG/2017/PA Baubau.

“Jadi betul ada gugatan anak dan ibu kandung itu bukan persoalan harta gono-gini tapi harta waris. Sidang pertamanya baru digelar 6 April 2017 dan dihadiri kedua belah pihak,” ujarnya,  di Baubau.

Dia mengatakan, pada sidang perdana itu, mediator yang ditunjuk masih merencanakan melakukan proses mediasi, hasilnya nanti mediator akan menyampaikan pada persidangan berikutnya apakah mediasi berhasil atau tidak.

“Kalau mediasi berhasil dibuatkan laporan dengan ketetapan, tapi kalau tidak berhasil kita lanjutkan perkaranya. Untuk sidang selanjutnya digelar 20 April 2017 dengan agenda menyampaikan hasil mediasi, ” katanya.

Menurutnya, masalah yang digugat adalah persoalan harta yang ditinggal oleh ayah kandungnya yang dikuasai oleh ibu kandungnya secara keseluruhan. Sebagai anak dan memiliki hak ahli waris mengajukan gugatan.

“Ada beberapa poin yang digugat, diantaranya masalah tanah, satu unit kendaraan roda empat, empat unit sepeda motor, dan pencairan uang di bank Rp1 milyar,” ujar hakim yang menangani kasus itu.

Sementara, Fariani (51) ibu kandung ketiga anak itu mengatakan, ketiga anaknya menggugat karena ingin menguasai sejumlah harta bersama suaminya almarhum Ipda Matta. Harta itu diantaranya, tanah, rumah, mobil, dan sepeda motor.

“Sedih sekali, kecewa, malu kok anak yang saya lahirkan sendiri menggugat harta disaat saya masih hidup. Seberapa besar letak keselahan sehingga anak saya tega menggugat,”ujarnya.

Padahal, kata dia, sudah berencana akan membagikan harta-harta hasil jerih payahnya bersama suami kepada empat anaknya namun itu memerlukan proses yang tidak cepat.

“Sebenarnya saya tetap akan bagikan mereka punya hak. Menjual tanah,rumah tidak semudah gula-gula. Tapi mereka tidak sabar maunya yang jadinya saja,” katanya.

Walaupun kecewa, Fariani menuturkan, tetap akan mendoakan kebaikan buat ketiga anaknya itu. “Saya tetap doakan mereka bisa berubah dan sabar. Tidak ada ibu kandung yang mendoakan anaknya yang buruk-buruk,” ucapnya, mengutip Antara.

Sebelumnya, khalayak diramaikan dengan kasus anak gugat ibu kandung di Garut yang sudah sampai di persidangan. Sejumlah pihak menilai kasus tersebut sebagai kekerasan lansia, karena Amih, sang ibu yang digugat juga sudah berusia 80 tahun, namun harus menghadapi masalah hukum yang tidak lain gugatan dari anak kandungnya sendiri.

Advertisement