Dinilai Resahkan Masyarakat, Ahok Dituntut Hukuman Masa Percobaan Dua Tahun Penjara

Ahok

JAKARTA – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah sampai pada pembacaan tuntutan jaksa, dan Ahok dituntut satu tahun hukuman pidana dengan masa percobaan dua tahun penjara.

Pembacaan tuntutan  dilakukan Kamis (20/4/2017) di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Menurut jaksa, Ahok terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surah al-Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Dilansir Republika, pernyataan Ahok dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman. Sedangkan hal meringankan, di antaranya dia bersikap baik dan sopan selama sidang.

Pembacaan tuntutan jaksa tersebut selang sehari setelah Ahok bertarung di Pilkada DKI putaran kedua yang digelar Rabu (19/4/2017). Berdasarkan hasil hitung cepat ia kalah dari lawannya, Anies Baswedan untuk memimpin Jakarta selama periode selanjutnya.

Advertisement