WNI Dideportasi dari Turki Mengaku Akan ‘Honeymoon’

ilustrasi/IST

DENPASAR  – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) asal Garut dan Purwakarta yang berniat pergi berbulan madu ke Turki dideportasi karena diduga terlibat ISIS.


Ketiganya adalah Adnan Ruswandi (20) asal Purwakarta, Budi Setiawan Ismail Rusik (48) asal Garut, dan  Zhia Zulfah Ghoziah (17) asal Garut. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengatakan, mereka berangkat ke Turki pada  29 Maret 2017  dari Bandara Internasioanal Ngurah Rai ke Jakarta lalu menuju Bandara Internasional Ataturk, Turki. Namun tiga WNI tersebut dideportasi dari Turki diduga akan bergabung dengan ISIS. 

“Dari hasil pemeriksaan sementara mereka mengaku melaksanakan bulan madu. Namun saat ada pemeriksaan  yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Turki dihotel Sultan Hamed mereka tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap,” timpalnya di Denpasar, Minggu (23/4/2017). 

Bahkan mereka juga tidak membawa kartu keluarga sehingga pihak Imigrasi Turki langsung mendeportasi tiga orang tersebut. 

“Yang bulan madu ini AR dengan ZZG sementara SIR ini merupakan orang tua mereka yang mengantarkan mereka bulan madu,” ujarnya, dikutip sindonews.

Hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut.

Advertisement