BANDUNG – Sebuah foto anak kecil dibawah umur mengendarai angkutan umum (angkot) di Bandung beredar di media sosial, dan beredar luas.
Hal tersebut pertamakali diunggah akun twitter @dianmeindra yang menuliskan pengalamannya ke ketika dirinya naik angkot tersebut dan merasa kaget karena pengemudi yang menarik penumpang masih di bawah umur.
“Pas naik angkot kaget pengemudinya anak kecil. Usia belum 15 tahun. Trayek 09 nopol D 1933 AM,” kicaunya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung langsung bereaksi atas hal tersebut. Pihaknya memanggil langsung pengurus angkot trayek 09 jurusan Ciwastra – Cicaheum yang diketahui salah satu angkotnya dikendarai seorang anak.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan akan mencarinya dan tindakan hukum akan diberikan pihak kepolisian. Dalam pencarian pihaknya melakukan koordinasi dengan koperasinya serta pengurus trayek angkot jurusan Ciwastra – Cicaheum.
Ia bessyukur karena ada masyarakat yang melapor, “Masyarakat juga bagian dari upaya pembangunan yang baik. Kalau mengandalkan aparat ya segitu-gitunya. Penindakan Dishub enggak bisa nindak mandiri karena harus dengan kepolisian. Kalau kepolisian bisa mandiri. Ini makannya enggak bisa leluasa. Peran masyarakat dibutuhkan juga di sini,” ungkapnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengaku, pihaknya sudah bertemu dengan Dishub Kota Bandung untuk menindaklanjuti temuan tersebut, sebagaimana dilansir merdeka.com. .
Pihaknya akan terus meningkatkan razia bersama Dishub untuk menekan pelanggaran-pelanggaran bagi pemilik kendaraan umum.




