Ibu yang Digugat Anak Buka Pintu Damai Tanpa Syarat

Siti rokayah atau Amih (kiri) dan anak bungsunya/ Tribun Jabar

GARUT – Tanpa syarat apapun, Siti Rokayah (83), seorang ibu yang digugat oleh anak dan menantunya terkait utang piutang, menyatakan terbuka untuk berdamai dengan penggugat.

Kata damai tersebut disampakian  Eep Rusdiana, perwakilan keluarga tergugat Siti Rokayah di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (10/5/2017).

Siti Rokayah digugat oleh anak mertua Handoyo Adianto, dan anak kandungnya Yani Suryani sebesar Rp1,8 miliar terkait utang piutang keluarga tahun 2001.

Eep menyampaikan, tergugat dan anak-anak yang lainnya siap menerima jalan damai seperti yang berkali-kali ditawarkan oleh hakim dalam persidangan kasus tersebut.

“Kuncinya islah itu adalah gugatan dicabut, tapi kita bukan memohon-mohon kepada mereka,” katanya.

Ia menyampaikan, terkait gugatan balik  yang dilakukan keluarga tergugat Siti Rokayah terhadap penggugat, itu merupakan jawaban adanya kesewenangan penggugat kepada tergugat.

Seluruh tuduhan yang disampaikan penggugat, menurut Eep , tidak berdasar, sehingga berat apabila kasus tersebut terus dilanjutkan di persidangan.

“Mereka (penggugat) memperkarakan ibu saya dan kang Asep (anak tergugat), tapi mereka menggunakan data yang tidak jelas alias palsu,” katanya, dikutip Antara.

Advertisement