
KONFLIK berkepanjangan antara Panitia Angket DPR dan lembaga “super body” KPK selain sangat menganggu jalannya roda sistem ketatanegaraan, juga bisa membuat koruptor – musuh nomor satu bangsa dan negara ini– bersorak-sorai kegirangan.
KPK berdasarkan Pasal 3 UU KPK adalah lembaga negara independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, baik eksekutif, yudikatif mau pun legislatif serta pihak-pihak lain yang terkait perkara pemberantasan korupsi.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebutkan sejumlah fakta terkait upaya pelemahan KPK oleh DPR, termasuk pengajuan Hak Angket, wacana pembubaran dan menjadikan KPK menjai lembaga “ad hoc”.
Upaya lainnya, berupa intervensi DPR dalam penyidikan dan penuntutan, pengajuan nota keberatan terhadap pencekalan pimpinan DPR yang namanya disebut sebagai penerima rasuah mega proyek e-KTP, penolakan anggaran KPK dan wacana revisi UU KPK.
Panita Angket (PA) meminta menghadirkan tersangka kasus rasuah proyek e-KTP, anggota Komisi V DPR Miryam S. Haryani, namun KPK menolak karena hal itu dianggap sebagai upaya menghalangi, bahkan menggagalkan proses hukum yang diatur dalam Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Miryam, politisi Partai Hanura itu diduga memberikan keterangan palsu di persidangan dengan menarik seluruh BAP yang dibuatnya dengan dalih ia ditekan oleh sejumlah rekannya di DPR yang disebutkan menerima aliran dana rasuah.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menilai, proses Hak Angket cacat dan menabrak hukum serta bisa dinilai sebagai obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum.
Sebaliknya, PA DPR mengancam akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo pada kepolisian dan dan meminta bantuan pada polisi untuk menghadirkan Miryam.
Bahkan, anggota PA dari F-PDIP Junimart Girsang menganggap, penolakan KPK untuk menghadirkan Miryam adalah tindakan penghinaan terhadap parlemen yang harus disikapi secara hukum. PA juga akan meminta polisi memanggil paksa Miryam jika sampai panggilan ketiga tetap mangkir.
Anggota PA lainnya, Misbakhun dari F-Golkar menilai, KPK keliru memahami permohonan menghadirkan Miryam yang tujuannya hanya sebatas untuk mengklarifikasi pernyataannya bahwa ia telah ditekan oleh sejumlah rekannya di DPR sehingga menampik seluruh isi BAP.
Sementara Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan, ia akan menolak permintaan DPR mejemput paksa Miryam ke hadapan PA, karena walau UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) memberikan kewenangan bagi DPR untuk meminta menghadirkan paksa, di dalam hukum acara hal itu tidak diatur.
Sejak semula, bermasalah
Rencana pembentukan PA oleh DPR sejak semula memang bermasalah, walau DPR berkilah, tujuannya sama sekali bukan untuk melemahkan tetapi justeru untuk menguatkan komisi rasuah itu.
Faktanya, dari beberapa kali diajukan, rencana revisi UU KPK oleh DPR yang selalu ditolak oleh para pegiat anti korupsi, poin-poinnya jelas mengarah pada pelemahan KPK, dan lebih dari itu, untuk menguburnya.
Di dalam revisi UU KPK yang diwacanakan, termuat butir-butir pengebirian komisi rasuah itu seperti menghapus wewenang penuntutan, membatasi wewenang penyadapan, bahkan memposisikan KPK sebagai lembaga ad hoc dengan masa tugas cukup 12 tahun saja.
Legalitas PA dipertanyakan karena Wakil Ketua DPR dari F-PKS Fahri Ali yang memimpin sidang paripurna pembentukan PA, langsung mengetuk palu pengesahan di tengah interupsi berujung walkout oleh beberapa peserta sidang.
PA diragukan keabsahannya karena berdasarkan Pasal 201 UU MD3 disebutkan keanggotaan PA terdiri dari seluruh unsur fraksi. Tiga dari 10 fraksi di DPR yakni F-PKB, F-Demokrat dan F-PKS tidak mengirimkan wakilnya dalam PA.
Obyektivitas PA juga dipertanyakan, mengingat beberapa nama anggotanya, juga disebut-sebut ikut menikmati aliran dana proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
Angket terhadap KPK juga dianggap salah alamat, mengingat KPK bukanlah obyek yang bisa dijadikan sasarannya. Angket selayaknya ditujukan pada pemerintah atau kebijakan yang diambil pemerintah, bukan terhadap lembaga negara independen seperti KPK.
Perlawanan balik DPR terhadap KPK bisa dipahami karena sejak 2016 saja sudah 116 anggota DPR dan DPRD dicokok KPK, DPR dipersepsikan sebagai salah satu institusi terkorup dan menurut jajak pendapat Kompas (3 – 5 Mei) , 60 persen responden menilai, DPR tidak lagi mewakili publik.
Perseteruan antara KPK dan DPR harus segera diakhiri, jika tidak, para politisi dan pejabat korup merasa jumawa, menganggap tangan-tangan penegak hukum tidak bakalan mampu menyentuh mereka.




