Umrah Murah Berujung Musibah

Warga diminta tidak mudah percaya tawaran umrah murah atau investasi berlipat ganda (detik.com)

MATA Suminah (47) berkaca-kaca dan raut wajahnya tidak bisa menyembunyikan kecemasan karena sampai hari ini belum ada kepastian kapan ia bisa diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah.

Yu Sum panggilannya. Janda beranak tiga asal Desa Sepet, Boyolali, Jawa Tengah yang berprofesi belasan tahun sebagai asisten rumah tangga di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan adalah salah satu korban Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) First Travel (FT).

Sampai saat ini Yu Sum belum mendapat kepastian, sampai Satgas Waspada Investasi menghentikan pendaftaran calon jamaah umrah baru dan pemilik FT Andika Surachman dan isterinya, Aniesa Hasibuan dicokok polisi dan ditetapkan sebagai tersangka (3/8).

Yu Sum mengaku, ia mengumpulkan uang sedikit demi sedikit selama bertahun-tahun dari hasil keringatnya menjadi asisten rumah tangga, sumbangan anak-anak dan anggota keluarganya yang lain serta derma dari majikannya.

Selain harus mengubur sementara niat dan mimpinya beribadah umrah, ia juga harus menanggung malu dan memilih tidak mudik saat Idul Fitri lalu untuk menghindari bertemu dengan kerabat dan tetangganya di kampung.

Sekitar 250 jalon jamaah sudah melunasi biaya umrah sebesar Rp14,3 juta atau total Rp3,57 milyar ,  sebagian dijanjikan berangkat pada 2015, namun terus diulur-ulur tanpa tenggat waktu oleh FT. Diperkirakan masih banyak lagi calon jamaah umrah yang tertipu.

Menurut catatan polisi, FT telah berhasil menjaring sekitar 72.000 orang yang mendaftarkan diri untuk mengikuti ibadah umrah atau sudah menyetorkan uang seluruhnya bernilai ratusan milyar rupiah, padahal yang diberangkatkan ke Tanah Suci baru sekitar 14.000 orang. FT juga dilaporkan menunggak pembayaran penginapan dan katering d Tanah Suci senilai Rp104 milyar.

Calon jamaah tergiur iming-iming FT, mengingat biaya yang dikenakan jauh lebih murah ketimbang rata-rata biaya yang dikenakan oleh PPIU lainnya yakni 1.600 dollar AS  atau sekitar Rp22 juta.

Tarif promo

Semula, FT mengenakan tarif promo untuk menjaring  calon jamaah umrahmelalui subsidi silang dengan program lain yang menghasilkan margin laba, namun jumlah peserta tarif promo membludak di luar perkiraan.

Akibatnya, hanya sebagian jamaah yang bisa diberangkatkan oleh FT, sebagian diulur-ulur atau hanya dijanjikan tanpa batasan waktu. Lebih parah lagi, selain sebagai PPIU, FT juga diduga menghimpun dana investasi dari masyarakat yang ternyata juga “bodong”.

Berdasarkan pelacakan, terungkap bahwa di rekening perusahaan, hanya tersisa uang tunai sebesar Rp1,3 juta.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sudah mencabut izn bagi FT sebagai PPIU dan kedua pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dan penipuan oleh Bareskrim Polri.

Sangat disayangkan, selayaknya kemenag sejak dini mengawasi FT yang beroperasi sejak 2011 dengan menetapkan ongkos umrah tidak wajar , tidak harus menunggu sampai jatuhnya banyak korban.

Sementara Kabiro Humas Kemenag Mastuki  mengemukakan, perkara penipuan yang dilakukan FT tidak ada kaitannya dengan instansinya, namun demikian Kemenag meminta agar FT mengembalikan seluruh biaya bagi jamaah yang batal diberangkatkan atau mengalihkannya pada PPUI lain tanpa ongkos tambahan.

Menurut Mastuki, Kemenag sudah menutup tujuh PPIU yang menelantarkan calon jamaah atau tidak sehat kondisi keuangannya dan bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Masyarakat tentunya diimbau agar tidak begitu mudah percaya saja dengan iming-iming program ibadah umrah, haji atau penawaran investasi dengan biaya atau keuntungan tidak wajar.

“Teliti dan pelajari dulu sebelum menerima tawaran, apalagi  yang menggiurkan!”

 

 

 

 

 

Advertisement