Korupsi: Modus Bulus Tikus-tikus

Koruptor tidak ada matinya, terus menggerogoti uang rakyat. Aparat BPKP, inspekorat di pusat dan daerah pada kemana?

SEPANJANG lebih banyak yang berhasil lolos ketimbang yang apes tercokok KPK dan selama hukumannya terlalu ringan, sementara hasil korupsi “sekali pukul” bisa untuk tujuh keturunan, agaknya tidak ada istilah jera bagi koruptor.

Publik sudah tidak terkaget-kaget lagi atas berita penangkapan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Toni Budiono (24/8) dengan barang bukti uang suap Rp20,74  milyar diantaranya Rp18,9 milyar  tunai terdiri dari beberapa mata uang di dalam 33 ransel dan Rp1,174  milyar di rekening bank.

Sepanjang Agustus saja KPK melancarkan tiga  Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan sejumlah tersangka kasus rasuah yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) itu.

Pertama (2/8) dengan tersangka Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kepala Inspektorat   Pamekasan Sutjipto Utomo dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Prasetya dan Kades Dasok Agus Mulyadi terkait dugaan penggelapan dana desa.

OTT kedua (21/8) terhadap panitera pengganti PN Jakarta Selatan, Tarmizi atas dugaan suap terkait persidangan perkara perdata dan ketiga (24/8), terhadap Toni Budiono dalam kasus dugaan rasuah pada proyek pengerukan dan reklamasi Pelabuhan Tg. Emas, Semarang bernilai Rp40,5 milyar.

Modus baru penggunakan kartu ATM dengan data-data fiktif yang diberikan pihak penyuap kepada penerima suap guna menghindari pelacakan KPK  dilakukan dalam kasus yang melibatkan Toni Budiono. Hal itu terbukti dengan beberapa kartu ATM atas nama orang lain di tangan Toni.

Tidak seperti pada kasus-kasus korupsi sebelumnya, uang suap biasanya  disampaikan oleh pelaku penyuap pada penerima suap secara tunai.

Presiden Joko Widodo yang sudah menyatakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan dalam pidato kenegaraan di Sidang Paripurna MPR (16/8) menekankan kembali sebagai musuh bersama yang harus dilawan segenap elemen bangsa, memang pantas kecewa.

Ternyata, tanpa tekad dan semangat sama terutama dari segenap jajaran institusi garda terdepan penegakan hukum seperti MA, MK, Kejaksaan,  kepolisian, upaya Presiden Jokowi membasmi korupsi di negeri ini bakal terseok-seok.

 

Pagar makan Tanaman

Bak pagar makan tanaman, Ketua MK 2013 Akil Mochtar juga ikut menjadi terpidana korupsi, begitu pula hakim MK Patrialis Akbar, juga sejumlah hakim, jaksa dan panitera serta oknum-oknum institusi lainnya yang terjerat pusaran korupsi.

Lebih ironis lagi, DPR sebagai “penguasa” bidang legislasi, peganggaran dan pengawasan justeru sibuk mengajukan proyek pembangunan gedung dan fasilitas buat mereka.

Wakil rakyat itu melalui Panitia Angket juga terus mencari-cari celah dan kelemahan KPK dengan dalih untuk memperkuat lembaga rasuah itu, padahal tujuannya jelas-jelas untuk melemahkan, bahkan membubarkan KPK.

Kemana dan apa pula yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) selama ini?. Karena nyaris, bahkan tidak terdengar kiprah mereka melawan koruptor, padahal, seharusnya mereka yang pertama  mengendus dan mencegah kejahatan itu.

Di sejumlah kasus oknum inspektorat jenderal (itjen) ikut terlibat kasus korupsi, bahkan Inspektur Jenderal Kementerian Desa dan PDTT Sugito ikut menyuap auditor BPK untuk mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tidak kecil alokasi dana operasional dan pemberian fasilitas bagi para pejabat di lingkup APIP seperti BPKP yang betanggungajawab pada presiden, itjen  pada menteri atau pimpinan institusi serta itprov pada gubernur dan itkab/kota (pada bupati/walikota).

Selain wacana pembubaran APIP, baik di pusat mau pun daerah karena dianggap hanya menghambur-hamburkan uang negara, muncul pemikiran untuk menempatkan para inspektur sebagai struktur independen di luar institusi induk masing-masing.

Perang melawan korupsi harus terus dikobarkan oleh segenap elemen bangsa, jika tidak, bisa dibayangkan jadi apa negeri ini jika koruptor yang menjadi pemenangnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement