Masa Tanggap Darurat Pacitan Diperpanjang

illustrasi

PACITAN – Masa tanggap darurat penanganan korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, diperpanjang menjadi dua pekan, sejak  Selasa (28/11/2017) hingga Senin (12/12/2017).

Kepala BNPB Willem Rampangilei mengatakan masa tanggap darurat penanganan korban diperpanjang karena pertimbangan masih ada beberapa korban banjir dan longsor yang belum ditemukan.

Sebelumnya, Pemkab Pacitan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Keadaan Darurat yang ditetapkan oleh Bupati Pacitan selama tujuh hari, hingga Senin (4/12/2017).

Dia mengatakan bahwa Pemda beserta seluruh aparat yang ada berkonsentrasi memfokuskan pembersihan sekolah-sekolah sehingga diharapkan sudah bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

“Berikutnya, penanganan masalah kesehatan, baik obat-obatan mauoun tenaga medis sudah cukup,” kata Willem.

Selain itu, Willem menegaskan fokus penanganan saat ini adalah melanjutkan pencarian korban hilang, penanganan pengungsi termasuk pemenuhan kebutuhan pangan dan obat-obatan.

“Kemudian melakukan assessment sehingga pemulihan bisa dilakukan secepat-cepatnya sesuai instruksi presiden sehingga masyarakat yang terdampak tidak tinggal di situasi darurat terlalu lama,” ujarnya.

Advertisement