Mencatut Orang Gila

Orang gila beneran sedang dirazia petugas Satpol PP. (JPNN)

PEJABAT dicatut namanya untuk kepentingan tertentu pasti marah. Tapi bagaimana jika yang dicatut orang gila? Dia pasti tak ambil peduli atau sebodo amat. Maka bila belakangan banyak orang gila meneror ulama dan ustadz, karena pencatut yakin takkan dapat perlawanan dari orang gila. Memang banyak yang menyebut ini gila rekayasa. Secara logika, orang gila cap apa yang ngamuk atau menyerang kok pilih-pilih pada ustadz atau ulama?

Kata polisi, sejak Desember 2017 hingga hari ini telah terjadi 21 kasus teror yang dilakukan orang gila terhadap ustadz atau pesantrennya. Tapi berdasarkan penyelidikan, sebagian besar pelakunya adalah orang waras yang mencatut nama orang gila. Maksudnya pura-pura gila, sehingga bisa bebas dari tuntutan hukum. Pasal 44 ayat (1) KUHP telah menyebutkan: “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Pertanyaannya kemudian, siapakah gerangan pihak yang menggerakkan “orang gila” tersebut. Sebaiknya tanyakan saja pada rumput yang bergoyang ho ho ho ho, ho ho ho ho…… Soalnya, dikhawatirkan kasus ini akan bernasib seperti kasus penyiraman penyidik KPK, Novel Baswedan. Bila diungkap di tahun politik ini, situasinya niscaya akan menjadi lebih panas. Kalau panasnya bakmie, makin panas makin lezat. Tapi kalau panasnya kasus penggerakan orang gila? Kita bisa jadi ikut-ikutan gila.

Orang gila yang beneran, aksi ngamuknya akan dilakukan secara spontan tanpa pilih medan dan sasaran. Tapi yang sekarang terjadi, kok bisa memilih si A, si B, dan sebagainnya. Orang gila yang beneran, tak mungkinlah ikutan “kesetrom” gara-gara di tempat lain terjadi kejadian serupa. Apa kira-kira orang gila yang sesungguhnya bisa main medsos, ngetwit dan nge-WA?

Yang pasti, jumlah orang gila semakin banyak saja dari tahun ke tahun. Bahkan menurut data Kementrian Kesehatan tahun 2009, jumlah orang gila di Indonesia mencapai 2 % dari jumlah penduduk. Maka jika waktu itu jumlah penduduk Indonesia 200 juta berarti terdapat 4 juta orang yang senewen alias kenthir.

Paling menarik, dari 4 juta orang gila paling banyak ada di Jakata. Di Jakarta sih, kiranya lebih banyak ong gila sebagai kiasan. Di sini gudangnya orang gila harta, gila jabatan, gila hormat, bahkan gila perempuan.

Gila harta menyebabkan banyak orang tega melakukan korupsi harta negara. Mereka menyiapkan harta tak sekedar untuk diri dan keluarga, tapi sampai 7 turunan. Lihat misalnya Setya Novanto eks Ketua DPR itu, karena dia “gila harta”, harta-harta dikumpulkan dengan cara-cara tidak benar. Beda benar dengan dunia wayang kulit, biar Gatutkaca edan, omahe (rumah) tetap emplek-emplekan (kumuh).

Gila jabatan, apa lagi! Demi sebuah kedudukan banyak orang yang tega menjatuhkan seseorang, demi jabatan itu berpindah padanya. Bahkan banyak pula yang berani menyogok berjut-jut, sekedar memperoleh jabatan tersebut. Berapa angkanya orang demikan, belum terungkap di Jakarta. Tapi di daerah semacam Klaten dan Jombang, pengin jadi Kepala Dinas harus memberikan fee tidak sedikit kepada Pak Bupati.

Paling lucu adalah orang gila hormat. Boleh percaya boleh tidak, banyak orang ke bagian Tepas Kraton Solo atau Yogyakarta, sekedar untuk melacak siapa leluhurnya. Bila ditemukan masih keturunan ningrat maka akan diberi layang kekancingan (semacam SK) bahwa dia berhak menambahkan inisial R (raden) di depan namanya. Paling ironis adalah, ketika seorang bekas pejabat terkena post power syndrome, karena tak ada lagi yang menghormati. Pernah ada seorang bekas mentri, saat memimpin kantor swasta, pegawainya tiap Senin harus menggelar upacara bendera dan dia menjadi inspektur upacara.

Maka ingatlah pesan pujangga Raden Ngabehi Ranggawarsita dalam serat Kalatida: arep ngedan ora tahan, sak beja-bejane sing lali luwih begja sing eling lan waspada (mau ikutan gila tidak tahan, maka paling beruntung adalah mereka yang selalu ingat Tuhan dan waspada). (Cantrik Metaram)

 

 

 

 

Advertisement