Narkoba Baru, Siapa Mau (Mati)

Salah satu jenis ganja sintetis dengan merk Gorila. Jenis narkoba baru (New Psychoactive Susbtance-NPS) terus diproduksi, mengincar korban-korban baru. Ayo bersama-sama perangi narkoba!

SELAIN berton-ton pasokan sabu membanjiri wilayah Indonesia dari berbagai alur perairan dan jalan-jalan tikus di pedalaman, berbagai jenis narkoba baru terus diciptakan oleh industri “pembunuh dan perusak” generasi muda itu.

Aparat kepolisian dan Bea dan Cukai berhasil melakukan dua kali penyitaan sabu masing-masing 1,6 ton dan tiga ton dari kapal berbendera China di sekitar perairan Kepulauan Riau, Februari lalu.

Padahal, seperti berulang kali disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso (baru diganti), upaya penyelundupan sabu yang berhasil digagalkan tidak lebih dari 10 persen dari yang lolos dan beredar di pasaran.

Menurut Direktur Pelaksana Indonesia Neuroscience Institute dr. Adi Wibowo, sejak sekitar dua tahun terakhir ini mulai ada keluhan pasien yang mengalami gejala klinis berupa agitasi, halusinasi dan paranoid, diduga akibat akibat penyalahgunaan jenis narkoba baru (new psychoactive substance – NPS).

Menurut dia, misalnya saja ganja sintetis dengan merk dagang seperti ganesha, gorilla, hanoman, komodo atau sun go kong, menimbulkan dampak kecanduan atau adiksi lebih parah ketimbang ganja tanaman.

BNN mengungkapkan, jenis-jenis psikotropika baru terus bermunculan, jika sampai akhir tahun lalu berjumlah 68 jenis, baru beranjak beberapa bulan memasuki 2018 sudah bertambah lagi menjadi 71 jenis, sehingga tidak mustahil, jenis-jenis baru akan dipasarkan lagi.

Di pihak lain, pelaksanaan hukuman mati terhadap bandar narkoba juga masih menjadi polemik karena adanya pro-kontra di tengah masyarakat. Yang anti menilai, eksekusi mati adalah pelanggaran HAM.

Presiden Jokowi juga sudah menugaskan BNN untuk memberantas narkoba dengan menekan pasokan narkoba dari luar negeri dan sekaligus mengurangi jumlah korban kecanduan.
Kepala BNN yang baru, Irjen Pol. Heru Winarko juga berjanji akan melakukan tindakan tegas, namun terukur selama kepemimpinannya di BNN.

Sementara mantan Kepala BNN Komjen. Pol Purn. Budi Waseso berpendapat, sistem penjara bagi bandar narkoba perlu dirombak karena selama ini terbukti, sekitar 90 persen kasus narkoba yang ditangani BNN, melibatkan jaringan dari dalam Lembaga Permasyarakatan.

“Jika tidak didukung intansi di Lapas dan cara menanganinya begini-begini saja, sampai kiamat Pak Heru (Ka.BNN baru) bakal keteteran, “ serunya.

Sekitar 40 sampai 50 remaja atau penduduk berusia produktif tewas akibat mengosumsi narkoba yang jumlah penggunanya mencapai enam juta orang dan menimbulkan kerugian sekitar Rp67 triliun setahun a.l. dari upaya penyembuhan dan rehabilitasi pasien.

Penyelahgunaan narkoba juga menempati urutan kedua nilai pencucian uang setelah korupsi. BNN dan PPATK Februari lalu berhasil menguak pencucian uang senilai Rp6,4 triliun dari hasil kejahatan narkoba.

Sebelum korban terus berjatuhan, genderang perang harus terus ditabuh. Jangan rela, bangsa ini dirusak narkoba.

Advertisement