
AKSI main hakim sendiri ternyata masih marak dan membudaya di Indonesia yang berkomitmen menempatkan hukum di atas segala-galanya, dan ironisnya pelakunya bahkan ada (oknum) penegak hukum sendiri.
Baru saja media sosial diviralkan oleh tayangan seorang pamen Polri, AKBK Moh. Yusuf di Bangka Belitung menendang dan memukuli dengan sandal tiga orang termasuk ibu-ibu yang diduga melakukan pencurian di toko Apri Mart miliknya di Pangkalpinang, Bangka Belitung akhir pekan lalu (14/6).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun merespons dengan cepat dan memerintahkan jajarannya mencopot jabatan Yusuf sebagai kepala Direktorat Layanan Obyek Vital Polda Babel.
Tidak sepantasnya memang, walau terbukti tertangkap tangan mencuri pun, wanita tersebut diperlakukan sewenang-wenang, apalagi oleh aparat penegak hukum. Tentu saja kasus tersebut mencoreng wajah polisi yang sedang terus berbenah diri dan citranya sudah semakin membaik di bawah kepemimpinan kapolri saat ini.
Aksi main hakim sendiri terhadap pelaku jambret dan begal di jalanan yang meresahkan masyarakat juga terjadi misalnya terhadap Ryan yang tewas dibakar massa satelah kepergok mencuri motor di kawasan Pondok Aren, Tangerang, Agustus 2017, bahkan MA yang belum terbukti mencuri amplifier di sebuah mesjid di Cikarang, Bekasi juga tewas mengenaskan akibat dibakar massa pada Februari tahun yang sama.
Berbagai kasus main hakim sendiri juga terjadi di sejumlah tempat yang membuat pelaku atau terduga pelaku tewas atau luka-luka, dan berita yang baru saja menjadi viral adalah amuk massa di Kel. Klamalu, Distrik Mariat, Sorong, Papua Barat, membantai 292 ekor buaya di lokasi penangkaran milik CV Mitra Lestari Abadi yang salah seekor diantaranya sebelumnya menerkam hingga tewas warga bernama Sugito (48).
Korban diduga mencari rumput memasuki kawasan penangkaran buaya tanpa sepengetahuan pengelola, sementara petugas keamanan penangkaran, baru bergegas mendatangi lokasi kejadian setelah mendengar teriakan korban. Saat ditarik dari kolam penangkaran, nyawa korban tidak bisa diselamatkan akibat luka-luka di sekujur tubuhnya.
Ratusan warga yang katanya juga dikawal seorang pejabat setempat dengan membawa spanduk dan dilengkapi senjata tajam, linggis, skop dan balok kayu menyerbu lokasi penangkaran untuk membantai buaya-buaya tersebut dan juga membawa anakan buaya yang masih kecil-kecil.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BSDA) Papua Barat Besar Manulang yang menyaksikan juga membenarkan kejadian tersebut dan menyebutkan, aksi massa terencana, bukan spontan, karena terbukti mereka sudah menyiapkan spanduk dan senjata tajam, juga dikawal oleh pejabat setempat.
Sejauh ini belum ada pihak yang ditersangkakan dalam kasus pembantaian buaya-buaya tersebut, namun menurut petugas Mapolres, jika ada bukti kuat, mereka bisa diajukan ke meja hijau dengan tuduhan merusak fasilitas penangkaran buaya resmi, memiliki izin yang diterbitkan oleh Ditjen Perlindungan Hutan Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lebih dari itu, menurut Dirjen Konservasi dan Sumberdaya Alam dan Ekosistem Wiratno, sebagai satwa yang dilindungi, buaya-buaya yang dibantai tersebut adalah milik negara walau dikelola oleh penangkaran milik swasta.
Menurut catatan, jenis buaya air tawar (crocodylus novaguineae) dan buaya muara (crocodylus porosus) yang banyak terdapat di Papua dan Papua Barat adalah satwa yang dilindungi undang-undang.
Main hakim sendiri yang mengedepankan arogansi kekuasaan atau sikap “mentang-mentang” , baik dilakukan aparat yang merasa memiliki wewenang mau pun massa, harus segera dihentikan di tengah peradaban saat ini, apalagi sebagai negara hukum yang disandang Indonesia.
Ini “PR” yang harus segera dikerjakan oleh para pemangku kepentingan di bidang hukum.




