Merekam di Ruang Publik Tak Bisa Sembarangan

Merekam sesorang tanpa izin melanggar UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) sehingga bisa disomasi atau dipidanakan (ilustrasi: seventy four/shutterstock)

JAKARTA – (KBKNEWS) – 7/8 – MEREKAM seseorang di ruang publik tidak serta-merta bebas dilakukan tanpa memperhatikan hak atas pelindungan data pribadi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kemenkomdigi terkait kasus hasil rekaman kreator konten Emanuel Bryan atau Ebem Martono di GIIAS 2026 yang diunggah di medsos tanpa persetujuan (consent) .

Komdigi menekankan, tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), mengingat wajah merupakan bagian dari data pribadi.

Jika hal itu terjadi, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum mengatakan, langkah pertama yang dilakukan adalah menyampaikan keberatan langsung, penolakan untuk direkam dan dipublikasikan.

Jika pembuat konten tetap mengunggahnya, dokumentasikan seluruh bukti untuk diajukan permintaan penghapusan (takedown).

“Dokumentasikan tautan video, tangkapan layar, dan percakapan terkait, kemudian ajukan permintaan penghapusan (takedown) kepada pembuat konten maupun platform,” kata Nenden kepada Kompas.com, Kamis (6/8).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar mengatakan, langkah berikutnya adalah membuat pengumuman (announcement) yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan tidak memberikan persetujuan atas perekaman maupun penyebarluasan konten tersebut.

Pengumuman ini sekaligus dibuat untuk meminta penghapusan konten, sekaligus menjadi bentuk keberatan secara terbuka apabila permintaan sebelumnya tidak direspons atau konten tetap disebarluaskan.

“Jadi kita menegaskan bahwa sekali lagi tidak ada consent subyek data untuk data pribadinya dalam bentuk rekaman itu diposting, ditransmisikan melalui media sosial,” kata Wahyudi.

Langkah berikutnya jika keberatan disampaikan dan tetap diabaikan, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh.
Kirim somasi

Nenden selanjutnya menyarankan agar yang abersangkutan mengirimkan somasi atau surat peringatan agar konten dihapus dan penyebarannya distop, terutama jika konten menimbulkan kerugian atau digunakan untuk tujuan komersial secara tidak sah.

“Sangat mungkin juga mengajukan gugatan perdata jika mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat penyebaran konten,” kata dia.

Sementara Wahyudi mengatakan jalur perdata atau mekanisme non Pidana lainnya dapat diupayakan lebih dulu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sedangkan mekanisme pidana, kalaupun memenuhi ketentuan, sebaiknya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau last resort, yakni langkah terakhir apabila upaya-upaya sebelumnya tidak dapat menyelesaikan persoalan.

“Pidana harus kita tempatkan sebagai the last resort, sebagai ultimum remedium. Kalau mekanisme-mekanisme yang lain tidak bisa lagi digunakan,” beber Wahyudi.

Code of conduct
Terlepas dari itu, Wahyudi lebih mendorong asosiasi konten kreator untuk menyusun kode etik (code of conduct) praktik perekaman dan pembuatan konten.

Kode etik tersebut diperlukan agar para kreator memiliki pedoman yang jelas mengenai cara merekam seseorang, melindungi data pribadi, serta menghormati hak atas privasi.
Salah satu prinsip yang perlu diatur ialah kewajiban meminta persetujuan (consent) dari orang yang akan dijadikan obyek konten.

Kreator juga perlu menjelaskan kepada orang yang direkam bahwa dirinya akan menjadi bagian dari sebuah konten, termasuk bagaimana rekaman itu akan digunakan atau dipublikasikan.

“Supaya mereka comply (patuh) atau menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dan hak atas privasi dalam membuat konten,” jelas Wahyudi.

Ia menilai, pengaturan semacam ini justru dapat menjadi mekanisme pencegahan agar kreator tidak mudah berhadapan dengan ketentuan pidana atau sanksi hukum lainnya.

Alih-alih menunggu persoalan muncul dan kemudian menyelesaikannya melalui jalur hukum, industri kreator dapat terlebih dahulu mengatur dirinya melalui standar perilaku yang disepakati bersama.

“Mekanisme etik tersebut bisa digunakan sebagai instrumen defense, ketika misalnya dia melakukan atau dituduh atau dilaporkan menggunakan instrumen pidana.

Dia harus membuktikan dulu, misalnya apakah betul sudah patuh dengan etika yang diatur di dalam code of conduct tersebut atau belum,” kata Wahyudi.

Menurut Wahyudi, praktik pengaturan mandiri melalui kode etik semacam ini telah diterapkan di sejumlah negara.

Dengan standar yang jelas, konten kreator tidak hanya memiliki batasan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga memiliki panduan untuk memastikan pembuatan konten tetap menghormati hak orang lain.

“Paling tidak sudah memahami terlebih dahulu batasan-batasan yang diatur di dalam Undang-Undang sehingga kemudian bisa menerapkan itu, meskipun itu dijadikan sebagai mekanisme etik,” sebut dia. (kompas.com/ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here