Puluhan Warga Bandung Diseret ke Meja Hijau Akibat Buang Sampah Sembarangan

Ilustrasi/ Istock

BANDUNG –  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung menyeret 23 warga pelaku pembuang sampah sembarangan ke meja hijau.

Puluhan warga tersebut  tertangkap tangan membuang sampah sembarangan dan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung, Rabu (6/9/2018).

Wakil Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Agus Maulana mengatakan, warga pembuang sampah sembarangan tersebut terciduk petugas Satpol PP saat membuang sampah rumah tangganya di Jalan Lingkar Sadu-Ciwidey pada Selasa (5/9/2018) malam.

Tindakan tegas pemerintah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada perilaku masyarakat yang dianggap telah mencemari lingkungan.

Selain itu, tindakan pembuangan sampah sembarangan ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

“Para pelaku pembuang sampah sembarangan ini menjalani sidang tipiring, tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan di sekitar Jalan Lingkar Sadu-Ciwidey. Ada yang membuang sampah rumah tangganya di bahu jalan, bahkan ada yang membuang sampah ke aliran Sungai Sadu yang merupakan anak Sungai Ciwidey yang bermuara ke Sungai Citarum,” ungkap Agus, mengutip PR, Jumat (7/9/2018).

Sebagian besar warga ini membuang sampahnya saat malam hari hingga dini hari. Periode waktu itu dipilih warga karena dianggap sepi dan tidak diketahui.

 

Advertisement