Keluarga Hanya Berharap Jasad Korban Ditemukan

800-an petugas gabungan dan belasan kapal serta peralatan canggih masih melakukan upaya pencarian jasad korban dan black box pesawat B737-MAX8 Lion AIr yang jatuh di lepas pantai Karawang, Senin pagi (29/10)

ASA tim penyelamat, keluarga dan handai taulan korban jatuhnya pesawat Boeing B737-MAX8 Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 bersama seluruhnya 189 awak dan penumpang di lepas pantai Karawang, Jawa Barat, Senin pagi (29/10) adalah untuk menemukan jasad mereka.

Mustahil rasanya untuk menemukan korban dalam keadaan hidup yang saat ini masih terperangkap di badan pesawat di kedalaman laut sekitar 15 sampai 35 meter.
Sebagian jasad dalam kedaaan tidak utuh, kemungkinan terlempar ke luar saat pesawat pecah menghunjam permukaan laut, diangkut dalam kantong-kantong enasah oleh regu penyelamat untuk diindentifikasi DNA-nya di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Belasan kapal termasuk kapal riset Baruna Jaya I milik BPPT dan KRI Rigel 933 TNI-AL dikerahkan, dilengkapi dengan peralatan canggih seperti Side Scan Sonar (SSS – pemindai permukaan dasar laut), Marine Magnetometer (MMG – alat deteksi logam bawah laut), multi beam echo sounder hydrosweep (MBES – alat pemetaan topofrafi bawah laut) dan robot RDV Falcon Sea Eye untuk pencarian obyek di bawah laut.

Tim gabungan beranggotakan 812 orang dari Basarnas, Kopaska dan Denjaka Marinir TNI-AL, polisi dan satuan-satuan lainnya yang bertugas di zona pencarian di wilayah radius 3,5 mil atau 5,5 Km dari titik lokasi perkiraan jatuhnya pesawat.

Sejauh ini mereka baru menemukan barang-barang korban, serpihan badan pesawat dan beberapa jenasah dalam keadaan tidak utuh. Black box yang diharapkan mampu mengungkap penyebab kecelakan belum ditemukan.

RS Polri melaporkan telah mengambil sampel DNA 185 data ante mortem yang akan dicocokkan dengan 189 korban pesawat JT 610 , sedangkan sampel dari bagian tubuh korban yang berhasil diangkat akan dicocokkan melalui proses di lab yang memakan waktu empat sampai lima hari.

Sementara suasana berkabung mewarnai perkantoran di ibukota Provinsi Bangka Belitung, Pangkal Pinang dengan pengibaran bendera setengah tiang sebagai penghormatan bagi 48 pegawai dari berbagai instansi di propinsi tersebut yang ikut menjadi korban.

Pengajian dan ritual agama lainnya dilakukan oleh keluarga korban, baik awak pesawat maupun penumpang di kompleks-kompleks perumahan, dan walau mereka masih diliputi suasana duka, tampak pasrah, cuma mengharapkan agar jasad korban ditemukan untuk kemudian bisa dimakamkan secara wajar.

Investigasi Menyeluruh dan Transparan
Dalam program rutin Lawyer Club Indonesia (LCI) di sebuah TV swasta, Selasa malam, muncul desakan agar penyelidikan atas kecelakaan yang menimpa pesawat Boeing B737 –MAX8 yang baru dioperasikan pertengahan Agustus itu dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pertanyaan muncul, misalnya mengenai murahnya tiket Lion Air yang memang berstatus sebagai Low Cost Carrier atau Penerbangan Berbiaya Rendah, dibandingkan dengan yang dikenakan oleh penerbangan lainnya.

Pertanyaan lainya menyangkut kelayakan terbang pesawat dengan call sign PK-LQP tersebut yang berdasarakan catatan di log book pada penerbangan sehari sebelumnya pada rute Denpasar – Jakarta ada persoalan teknis terkait altitude (ketinggian) dan speed (kecepatan) pesawat.

Menurut pengamat penerbangan Alvin Lee, kondisi seperti itu diklasifikasikan sebagai “no go item” , atau pesawat dilarang terbang sebelum peralatan tersebut diperbaiki.

Seorang penumpang dalam penerbangan sebelumnya itu juga menyatakan, ia merasakan getaran mesin yang tidak biasa, seolah-olah pesawat kehilangan daya dorong, begitu juga lantai terasa panas.

Pembicara di LCI lainnya berharap agar Departemen Perhubungan selaku regulator bagi kegiatan penerbangan sipil, hendaknya mengawasi lebih ketat izin-izin dan peraturan yang sudah dikeluarkan khususnya mengenai keselamatan penerbangan dengan melakuan teguran terhadap maskapai yang melanggar, dan jika perlu larangan izin terbang.

Keselamatan penumpang menempatkan hidup-matinya bisnis angkutan umum termasuk penerbangan. Jadi selayaknya, segenap pemangku kepentingan, terutama pemerintah sebagai regulator dan maskapai sebagai operator untuk lebih serius lagi melakukan pengawasan termasuk menjatuhkan sanksi bagi maskapai yang melanggar.

Advertisement