
SEBAGIAN besar wartawan di negeri ini, baik sebagai reporter lapangan, penulis maupun editor di perusahaan media menerima gaji atau upah tidak layak, bahkan ada yang di bawah upah minimal Provinsi (UMP).
Ironisnya, sebagian besar jurnalis, dulu disebut “kuli tinta” dan salah satu pilar demokrasi yang harus menghasilkan tulisan faktual, berimbang dan mencerahkan serta mencerdaskan publik, pemimpin dan para politisi, pendapatannya ternyata minim.
Di tengah maraknya hoaks jelang Pilpres dan Pilkada serentak April nanti, wartawan melalui tulisan atau hasil liputannya harus berada di garda terdepan, menyingkirkan keuntungan bagi dirinya, terjun memandu publik memilih pemimpin yang mumpuni dan amanah.
Wartawan sejati, sepatutnya selain berdiri di tengah (cover both side) juga harus menyajikan data dan fakta, agar calon pemilih tidak terbuai narasi politisi atau tim sukses yang “membabi-buta” membela “jago”-nya, sebaliknya nyinyir atau mencaci-maki lawannya.
Namun dengan tingkat kesejahteraan yang tidak layak, kata Sekjen Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Afwan Purwanto (27/1), sulit dihasilkan produk jurnalistik bermutu, bahkan independensi mereka pun dipertaruhkan.
Maraknya hoaks dan fitnah, berita-berita memuat dukungan partisan atau kebencian membabi-buta terhadap paslon tertentu di medsos, selebaran, bulletin dan tabloid agaknya juga tidak lepas dari karya jurnalistik “pesanan”.
“Tingkat kesejahteraan jurnalis berhubungan erat dengan produk jurnalistik dan independensi mereka di lapangan, “ kata Afwan.
Faktanya, menurut hasil survei AJI Jakarta terhadap 87 jurnalis pemula di 36 perusahaan media, hanya satu perusahaan yang memberikan upah di atas upah layak di Jakarta (Rp8,42 juta per bulan).
Upah layak dihitung dari 40 komponen kebutuhan hidup layak di wilayah ibukota. a.l. makanan (36,19 persen), transportasi, komunikasi dan lainnya (32,47 persen), hunian (11,87 persen), tabungan (9,09 persen), sandang (7,8 persen) dan penunjang lain 2,67 persen.
Hanya Kompas yang mengupah wartawannya di atas upah layak jurnalis 2019, sementara 25 media memberikan upah antara Rp3,9 juta hingga Rp8,42 juta, bahkan 10 media memberikan di bawah UMP DKI Jakarta (Rp3,94 juta per bulan).
Untuk itu Afwan meminta agar Dewan Pers tidak hanya mendorong wartawan tersertifikasi atau lulus ujian kompetensi, tetapi juga mendesak media memberikan upah layak bagi wartawannya.
”Perusahaan media yang tidak membayar upah wartawan dan karyawan minimal sama dengan UMP bisa dikenai sanksi pidana” kata Pengacara LBH Pers, Gading Yonggar Ditya mengingatkan.
Perjuangkan terus perbaikan gaji minimal wartawan atau penulis, agar mereka tidak terpaksa menggadaikan profesinya sebagai pekerja intelektual dengan menulis berita “pesanan”, hoaks atau menjadi tim sukses salah satu paslon!




