Sistem Zonasi Hapus Sekolah Favorit

Kemendikbud menerapkan sistem zonasi guna menghapus sekolah favorit sehingga terbuka pemerataan kesempatan pendidikan pada anak didik dan mendorong sekolah-sekolah meningkatkan mutu.

ORANG TUA terutama yang berada, selama ini merasa bangga dan menempuh segala cara agar putera-puterinya diterima di sekolah yang dianggap favorit atau unggulan.

Untuk itu lah, sejak 2018 Kemendikbud menerapkan sistem zonasi demi menghapus sekolah-sekolah ekslusif, meratakan mutu pendidikan di seluruh sekolah dan meratakan hak anak memperoleh pendidikan.

Enam butir rekomendasi dihasilkan dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 yang digelar di Pusdiklat Kemendikbud, Sawangan, Depok, 11 – 14 Februari lalu untuk ditindaklanjuti.

Aturan sistem zonasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dikuatkan dengan Permendkibud No. 51 tahun 2018 sebagai penyem- purnaan Permendikbud No. 14 yang terbit di tahun sama.

Potensi kecurangan berupa jual-beli “bangku” sekolah dan PPDB tanpa mempertimbangkan jarak dari rumah murid ke sekolah diharapkan bisa dicegah dengan lahirnya Permendikbud No. 51, 2018.

Mendikbud Muhadjir Effendy juga meminta sekolah agar lebih proaktif mendata sebaran anak usia sekolah Negeri yang dipersyaratkan dalam sistem zonasi yakni berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah, bukan dari nilai rapor atau hasil ujian nasional.

Sekolah wajib memberlakukan PPDP berbasis zonasi dengan kuota minimal 90 persen dari siswa baru, sedangkan sisa kuota, masing-masing lima persen untuk jalur prestasi dan siswa yang mengikuti domisili perpindahan orangtua.

Transparansi dibutuhkan, karena menurut Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Girsang (Kompas, 16/1), ada pihak sekolah yang memanipulasi dengan mengecil-ngecilkan jumlah bangku tersedia. Selisih jumlah bangku kemudian diperjual-belikan.

Berdasarkan aturan baru, sekolah juga dilarang membuka kelas baru setelah PPDB ditutup, apalagi di tengah tahun ajaran. “Jika ini terjadi, berarti ada indikasi kecurangan, “ kata Girsang.

Rekomendasi RNKP 2019
Dalam upaya menyempurnakan sdan mencegah penyimpangan dari tujua penerapan sistem zonasi, RNPK 2019 mengeluarkan enam butir rekomendasi sbb;

Butir pertama mengangkat perlunya pemahaman tujuan dan strategi yang sama terkait sistem zonasi antara Pemerintah Pusat, Pemda dan masyarakat.

Pada butir kedu disebutkan, perlu kesepakatan bersama antara Kemendikbud, Kemenag dan Kemendagri terkait sistem zonasi dan integrasi data kependudukan melalui NIK dan data siswa melalui NISN demi optimalisasi sistem zonasi.

Sedangkan butir ketiga mengenai kewajiban PPDB berbasis zonasi bagi 90 persen siswa baru demi terlaksananya pemerataan pendidikan dan masing-masing lima persen sisanya untuk Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan orangtua calon siswa.

Butir keempat rekomendasi menyebutkan, perlu kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Pemda untuk melaksanakan sistem zonasi sejalan dengan program pemeratan mutu pendidikan.

Detilnya, Pemerintah Pusat dan Pemda perlu melakukan pemetaan dan redistribusi guru yang berkompeten dan berkualitas sehingga merata di setiap zona.

Keduanya juga berkewajiban meningkatkan mutu guru di seluruh daerah di setiap zona, memenuhi dan memperbaiki sarpras sekolah serta memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) oleh Pemda.

Butir kelima menyebutkan informasi valid yang harus dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemda terkait data pemetaan mutu lembaga pendidikan agar pemerataan mutu pendidikan dapat dilaksanakan secara maksimal dan terpantau.

Butir keenam menyebutkan kewajiban Pemda mengalokasikan anggaran pendidikan min. 20 persen APBD (non transfer daerah) bagi program peningkatan mutu pendidikan serta bantuan afirmasi bagi siswa tak mampu.

Last but not least, tanpa pengawasan ketat, mustahil sistem zonasi berjalan, karena oknum-oknum dan pihak-pihak tertentu terus akan mencari dan menciptakan celah-celah untuk mereka masuki.

Advertisement