454 KPPS Meninggal, Perlu Diusut

Tercatat sebanyak 454 petugas KPPS di 33 provinsi meninggal, 2.095 lainnya jatuh sakit, (catatan sampai 30/4) sebagian besar akibat kelelahan mengawal jalannya pemungutan suara pada Pemilu 2019, 17 April lalu.

JUMLAH petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas pada penyelenggaraan Pemilu 2019 ternyata terus meningkat, sampai Senin, (07/5) sudah mencapai 454 orang tersebar di TPS-TPS di 33 provinsi danĀ  sekitar 2.300 lainnya jatuh sakit.

Jumlah petugas KPPS meninggal terbanyak terjadi di Jawa Barat (38), disusul Jawa Tengah (25) dan Jawa Timur (14), selebihnya tersebar di 33 dari seluruhnya 34 provinsi di Indonesia yang menggelar pesta demokrasi Pilpres dan Pemilhan Legislatif serentak dalam Pemilu 2019.

Gugur di medan tempur atau saat bertugas di kondisi alam yang ekstrim tentu bisa dipahami, tetapi KPPS yang bertugas di TPS-TPS sebagai penyelenggara Pemilu 2019 meninggal sebanyak itu karena tekanan pekerjaan dan kelelahan perlu diselidiki penyebabnya secara medis.

KPPS di setiap TPS beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari Ā satu ketua merangkap anggota dan enam anggota serta dibantu dua petugas ketertiban dan keamanan TPS.

Tugas KPPS mulai dari menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, mengumumkan hasilnya, menindaklanjuti temuan dan laporan para saksi (kontestan), Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Panitia Pengawas Setempat (PPS), peserta Pemilu dan masyarakat di hari pemungutan suara.

Mereka juga bertanggungjawab mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara, menyegelnya, membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi parpol, Ā PPL dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Setelah itu, masih ada tugas KPPS yakni menyerahkan hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Setempat (PPS) Ā dan PPL, menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

Singkatnya, jauh sebelum hari ā€œHā€ pemungutan suara, petugas KPPS sudah bekerja mengisi formulir C-6 (undangan) berisi nama-nama calon pemilih yang ada di DPT, mengantarkannya dari rumah ke rumah, melakukan simulasi pemungutan suara dan menyiapkan TPS.

Bergadang Dua Malam

Malam menjelang hari ā€œHā€, menerima logistik Pemilu (a.l. kotak, bilik,Ā  kertas suara, alat-alat pemungutan suara, dan berbagai formulir pelaporan) dan mengatur tata letak TPS sesuai aturan.

Pada hari ā€œHā€, anggota KPPS berbagi tugas menyiapkan pendaftaran bagi calon pemilih, menuntun mereka ke bilik suara dan memasukkan surat suara sesuai kotak yang disediakan (capres, DPR, DPRD I, DPRD II dan DPD).

Kemudian yang terberat, merekapitulasi hasil pemungutan suara di hadapan saksi dari parpol kontenstan. Proses ini melelahkan, karena jika ada pemilih yang salah memasukkan ke kotak suara, memerlukan waktu untuk menemukannya.

Usai rekapitulasi hasil pemungutan suara, anggota KPPS menyalin semua data-data kembali dan menyiapkan lembar pelaporan untuk dikirim ke PPK dan memasukkan serta menyegel kembali surat-surat suara yang sudah dicoblos ke dalam kotak suara.

Praktis, sejak malam menjelang hari ā€œHā€ saat penerimaan logistik Pemilu dan menyiapkan TPS, kemudian hari ā€œHā€ pemungutan dan perhitungan suara di TPS, anggota KPPS bekerja sejak Selasa malam (16/4) hingga Kamis dinihari (18/4), bahkan ada yang hingga Kamis sore karenaĀ  surat suara terselip sehingga harus dihitung ulang.

Mau tau honornya? Rp500.000 untuk masing-masing anggota dan Rp550.000 untuk ketua KPPS (belum dipotong pajak pula).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU sudah sudah membahasĀ  santunan yang akan diberikan kepada anggota KPPS yang tertimpa musibah dengan memperhitungkan regulasi asuransi BPJS. Isu yang beredar jumlah santunan berkisar Rp30 sampai Rp36 juta bagi yang meninggal.

Investigasi medis tentang penyebab pasti kematian dan banyaknya anggota KPPS yang jatuh sakit saat bertugas sebagai penyelenggara Pemilu 2019 perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Dari sisi pemilunya, penyelenggraan pilpres dan pemilihan legislatif serentak apa masih perlu dipertahankan, karena nyatanya publik hanya fokus pada pilpresnya saja.

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement