Pengusaha Minta Kepastian Hukum soal Ekspor Satu Pintu

Sejumlah asosiasi pengusaha meminta jaminan kepastian hukum dari pmerintah terkait kebijakan ekspor satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI) mulai 1 Juni (ilustrasi: stok)

KALANGAN alangan pengusaha mendukung rencana pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Sebaliknya, mereka juga meminta pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum serta mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor agar kebijakan baru tidak mengganggu arus ekspor nasional.

Pernyataan bersama tersebut diteken Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Asosiasi menilai tujuan pemerintah meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan devisa hasil ekspor (DHE) merupakan langkah yang baik.

Namun, implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati. “Demi menjaga stabilitas industri, kepastian berusaha, dan kesinambungan arus ekspor nasional, kami memandang perlu perhatian khusus pada aspek-aspek strategis,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut yang diterima Kompas.com pada Senin (1/6).

Salah satu sorotan utama dunia usaha adalah perlunya implementasi kebijakan secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik setiap komoditas.

Menurut asosiasi, sektor batu bara, nikel, ferro-nickel, ferro-alloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, hingga profil pembeli internasional yang berbeda-beda sehingga tidak bisa disamakan dalam satu pendekatan kebijakan.

“Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh Pemerintah dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI),” jelas pernyataan tersebut.
Kepasian hukum

Selain itu, pengusaha juga meminta pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap kontrak-kontrak yang sedang berjalan.

Mereka menilai kejelasan mengenai kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, pengapalan, asuransi, kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), hingga perlakuan terhadap berbagai skema perdagangan internasional menjadi hal yang mendesak untuk segera ditetapkan.

Mereka menilai pemerintah perlu segera menerbitkan petunjuk teknis yang transparan untuk menghindari spekulasi negatif di pasar sekaligus menjaga kepercayaan pembeli internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global.

Dalam pernyataan yang sama, dunia usaha juga meminta agar tata kelola DSI dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak menambah biaya bagi pelaku usaha.

Mereka berharap peran DSI lebih ditegaskan sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional guna membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional.

Untuk mendukung pengawasan, asosiasi mengusulkan pembangunan platform ekspor terintegrasi yang mampu menangani persoalan under-invoicing dan transfer pricing secara sistemik melalui teknologi informasi modern.

Sistem tersebut diharapkan mencakup seluruh rantai industri dari hulu hingga hilir sekaligus menjamin kerahasiaan data pelaku usaha.

Para pengusaha juga mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi industri guna membahas rincian implementasi kebijakan, mulai dari mekanisme penetapan harga hingga tahapan transisi menuju pelaksanaan penuh.

Mereka menegaskan siap mendukung pemerintah melalui masukan teknis dan sosialisasi kepada pelaku usaha, dengan harapan proses transisi dapat berjalan tertib tanpa mengganggu kelancaran ekspor nasional.

“Kami meyakini kebijakan ini akan memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional,” tegasnya.

Kebijakan pemerintah memberlakukan kebijakan satu punti untuk ekspor komoditas sumberdaya alam dan mineral dilatarbelakangi upaya untuk membasmi praktek under-invoicing yang sudah berlangsung sejak era ’90-an diperkirakan merugikan negara 900 miliar dolar AS atau setara Rp16.000 triliun.

Dengan melakukan pemeriksaan secara random saja, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menemukan sepuluh perusahaan besar yang melakukan praktek under-invoicing yang merugikan negara tersebut.

Presiden Prabowo Subianto menyebutkan, banyak keuntungan dari hasil sumber daya alam (SDA) tak menyentuh masyarakat Indonesia.

Hal ini menjadi salah satu alasan dia memerintahkan ekspor komoditas strategis hanya melalui BUMN.

Dia menegaskan ekonomi nasional harus berjalan dengan kepentingan masyarakat. Konsep ini pula sejalan dengan ekonomi Pancasila yang dikejar olehnya.

Sementara kekhawatiran pngusaha, sistem yang baru bakal memicu praktek pungli oleh oknum-oknum DSI, Bea Cukai sehingga malah menciptakan ekonomi biaya tinggi, dan pada gilirannya daya saing produk ekspor Indonesia melemah. (Kompas.com/ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here