
BLITAR – Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) Dwi Wulandari, yang sempat mendekam di penjara Manila karena kedapatan membawa narkoba tahun 2012 lalu, kini telah bebas dan pada Minggu (19/5/2019) tiba di kampung halamannya.
Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah yang mengawal kasus ini sejak awal, mengucapkan selamat pada Dwi karena bisa berlebaran bersama keluarga.
“Selamat datang Dwi Wulandari ke tanah air. Alhamdulillah lebaran ini bisa berkumpul dengan keluarga setelah tujuh lebaran kamu lalui di medan juang yang penuh air mata. Mrebes mili membayangkan kebahagian mereka,” ujar Anis.
Dihimpun VOA, Dwi Wulandari ditangkap di bandara Manila pada 29 September 2012 karena kedapatan membawa enam kilogram kokain di bagasinya. Dwi berkeras ia tidak tahu menahu tentang kokain itu. Ia mengaku direkrut tetangganya, Erma, untuk bekerja di Malaysia dan dibelikan tiket pesawat terbang ke Malaysia lewat Surabaya.
Namun baru dua hari di Malaysia, ia dibelikan tiket ke India untuk membantu majikannya berbisnis sari. Dwi tak juga curiga ketika ia diminta bepergian ke beberapa negara lain, hingga ke Peru. Dari Peru ia diminta terbang ke Manila. Dalam perjalanan ke bandara Peru, Dwi mengatakan dititipi barang oleh seseorang, yang harus diantarnya ke Manila.
Menurut Anis, Dwi sempat divonis penjara seumur hidup, tetapi tim pengacara yang membantunya tidak kenal lelah mengupayakan banding karena menilai putusan itu tidak adil dan posisi Dwi sebagai korban. Proses banding ini yang memakan waktu bertahun-tahun.




