Pelayanan dan Korupsi

Pelayanan SIM baru, kini tak ada lagi kesempatan "nembak" karena ingin cepat jadi tanpa ikut ujian,

KORUPSI adalah kata-kata “kuno” yang tetap hangat dibicarakan hingga kini. Sejak era Orde Lama, korupsi sudah ada. Di era Orde Baru, makin merata karena begitu lama menghantui negara. Di era reformasi, justru semakin menggila. Maka kata Prof. Amzulian Rifai Ketua Ombudsman, kuncinya adalah pelayanan. Jika pelayanan publik bagus, niscaya tingkat korupsi akan rendah. Dan tentu saja, korupsi tidak lagi menjadi budaya di Indonesia.

Banyak memang orang berkeberatan korupsi dianggap sebagai kebudayaan. Itu memang sekedar kata yang didramatisir, saking lama dan banyaknya praktisi korupsi. Tembok penjara tak menjadikan orang kapok berbuat jahat terhadap uang negara. Alasannya, “Halah, di penjara juga dikasih makan ini.” Oleh karenanya tak mengherankan, orang yang pernah dipenjara karena korupsi, ketika dipercaya jadi pejabat, ya korupsi lagi.

Contohnya Bupati Kudus, M. Tamzil. Dulu pernah dipenjara karena korupsi, tapi karena kemudahan MK yang mengizinkan bekas napi boleh ikut Pilkada dengan syarat mau mengakui cacatnya dulu, akhirnya ya begini (korupsi lagi). Makanya kini KPK berwacana, UU Pilkada direvisi lagi, sehingga mantan napi koruosi tak boleh lagi jadi pejabat publik. KPU juga sudah siap-siap bikin aturannya.

Kenapa korupsi terus sempulur (tanpa putus) di negeri ini? Ternyata ini juga berkaitan dengan dunia pelayanan publik. Ketika aparatur negara memberi pelayanan tidak memuaskan, lama dan berbelit-belit, akan munculah praktek korupsi yang nomenklaturnya disebut: suap. Orang akan berusaha menyuap pejabat atau petugas, agart memperoleh pelayanan cepat.

Makanya Ketua Ombudsman Prof. Amzulian Rifai sampai mengatakan sekaligus mendefinisikan, “Jika pelayanan pemerintah pada publik baik, niscaya tindak korupsi jadi rendah.” Pendapat ini sulit untuk dibantah, sebab sudah bukan menjadi rahasia lagi, selama ini ada “motto” kalangan birokrasi –tentu saja oknumnya – yang mengatakan: jika pelayanan bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?

Ingatkah ketika Presiden Jokowi menggebrak Pelabuhan Tanjung Priuk di September 2016 dulu? Dia minta dwelling time (masa bongkar) barang dipersingkat dari yang 3,5 hari dipersingkat menjadi 2 hari. Demikian pula di pelabuhan lain yang dwelling time-nya sampai 7-8 hari, bisa menjadi 2 hari.

Latar belakangnya ternyata, dwelling time sengaja diperlama karena itu memang jadi sumber pungli oknum-oknum di pelabuhan. Jika mau cepat harus bayar uang tambahan, jika tidak ya tetap lama. Padahal dengan banyaknya pungli itu berakibat pada naiknya harga barang itu juga.

Pungli adalah korupsi enteng-entengan jika pinjam istilah Amien Rais. Tapi jika terjadi sampai berlangsung secara TSM (terstruktur, sistematis, masif), jadi korupsi berat-beratan juga. Maka ketika Ketua Ombudsman Prof. Amzulian Rifai mengatakan, pelayanan publik yang baik akan menjadikan korupsi rendah, 100 persen benar adanya.

Yang terjadi selama ini kan terbalik-balik. Pelayanan publik baru akan baik jika ada korupsinya. Dan ini mengingatkan pada sindiran Presiden SBY dulu, yang katanya birokrasi Indonesia memiliki “motto”: jika pelayanan bisa dipersulit, kenapa dipermudah? Sebab dengan dipersulit tersebut, publik harus keluarkan uang untuk bisa dipermudah.

Wapres Budiono dulu juga pernah mengatakan, berurusan dengan birokrasi Indonesia sangat merepotkan, karena berdampak pada pemborosan. Diurus sendiri biayanya paling Rp 1 juta. Tapi ketika diserahkan ke birokrasi, bisa berlipat menjadi Rp 2 juta, bahkan bisa lebih. Karena ya itu tadi, korupsi kadung TSM pada lembaga tersebut.

Korupsi enteng-entengan itu di era Orde Baru diberantas lewat operasi Opstib yang dikomandani Pangkokamtib Sudomo. Tapi itu hanya panas-panas tahi ayam, dan sampai era reformasi terus berlangsung dan semakin menggila. Yang pungli bukan saja Kepala Kantor dengan anak buahnya, tapi justru Kepala Daerah dari bupati, walikota sampai gubernur.

Berapa banyak Kepala Daerah yang diudak-udak KPK sampai kemudian masuk penjara. Mereka memang kreatip sekali untuk cari uang, agar biaya Pilkada dulu BEP (pulang modal), dari mengakali APBD, perizinan, sampai jual beli jabatan. Maka benar kata Ombudsman, pelayanan publik yang baik menjadikan korupsi rendah. (Cantrik Metaram)

Advertisement