ITALIA – Badan Pengungsi PBB (UNHCR) mengecam keputusan parlemen Italia untuk menjatuhkan hukuman berat pada kapal dan orang-orang yang melakukan operasi penyelamatan bagi para migran di Laut Tengah.
Undang-undang baru, yang awalnya diusulkan oleh menteri dalam negeri konservatif Italia, Matteo Salvini, akan mengenakan denda maksimum $ 1,1 juta pada kapal penyelamat swasta yang memasuki wilayah perairan Italia. Selain itu, kapal penyelamat juga akan disita.
“LSM memainkan peran yang tak ternilai dalam menyelamatkan kehidupan para pengungsi dan migran yang mencoba menyeberangi laut berbahaya menuju Eropa. Komitmen dan kemanusiaan mereka tidak boleh dinyatakan sebagai kejahatan atau dicap buruk Demikian juga, LSM dan kapal komersial tidak boleh diminta untuk mentransfer orang yang diselamatkan ke Penjaga Pantai Libya atau diarahkan untuk menurunkan mereka di Libya,” kata Juru bicara badan pengungsi PBB Charlie Yaxley.
Sementara itu, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) mengatakan, 49 migran tiba Senin malam di pelabuhan Italia Lampedusa. Juru bicara IOM Joel Millman mengatakan kapal mereka tampaknya tidak dikawal oleh otoritas resmi atau kapal penyelamat LSM mana pun.
“Kami mengetahui 46 dari 49 orang berasal dari Pantai Gading. Para migram yang selamat melaporkan bahwa 20 orang yang bersama mereka di kapal itu ketika mereka meninggalkan pantai Afrika telah meninggal,” ungkap Millman.
IOM telah mencatat 840 kematian di tiga rute utama Laut Tengah dalam tujuh bulan pertama tahun ini. IOM mengatakan jumlah korban tewas itu tidak termasuk 20 migran yang dikatakan telah meninggal dalam perjalanan ke Lampedusa.





