JAKARTA, KBKNEWS.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd karena dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah ini diambil setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode tertentu.
“Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.
Pembekuan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah untuk memastikan kepatuhan PSE Privat terhadap hukum nasional.
Alexander menjelaskan bahwa TikTok telah diminta untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025 dan diminta untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap pada 23 September 2025. Namun, TikTok hanya memberikan data secara parsial dan menyatakan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.
Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegas Alexander, dikutip kompas.com.




