Advokat hingga Dirpem JAKTV Terlibat Upaya Ganggu Proses Hukum, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka

JAKARTA, KBKNews.id – Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ketiganya adalah Marcella Santoso (MS) , advokat, Junaedi Saibih (JS), dosen dan advokat), serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAKTV.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa ketiganya terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menghambat proses hukum beberapa perkara korupsi besar, yaitu kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (2015–2022), impor gula oleh Tom Lembong, dan ekspor ekspor crude palm oil (CPO).

Marcella dan Junaedi diketahui memerintahkan Tian untuk menyebarkan pemberitaan yang menyerang integritas Kejagung.

Menurut Abdul Qohar, Junaedi menyusun narasi dan opini yang menguntungkan bagi pihaknya serta menyusun metode penghitungan kerugian negara yang seolah-olah membuktikan bahwa perhitungan yang dilakukan Kejaksaan Agung keliru dan menyesatkan.

Narasi ini kemudian disebarluaskan oleh Tian melalui sejumlah media sosial dan media daring. Akibatnya, Kejaksaan menjadi sasaran pandangan negatif dan hal itu berdampak pada hak-hak hukum para tersangka atau terdakwa yang dibela oleh Marcella dan Junaedi selaku pengacara.

“Kejaksaan pun dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasihat hukum tersangka maupun terdakwa,” katanya.

Qohar menambahkan, Marcell dan Junaedi juga menyelenggarakan serta mendanai berbagai kegiatan seperti seminar, podcast, dan talkshow di sejumlah media online.

Dalam kegiatan tersebut, mereka mengarahkan narasi yang menyerang Kejaksaan untuk memengaruhi jalannya pembuktian di pengadilan. Semua aktivitas ini kemudian diliput oleh Tian dan ditayangkan di JAKTV serta platform media sosial resmi JAKTV, termasuk TikTok dan YouTube.

Selain itu, lanjut Qohar, Marcella dan Junaedi juga membiayai aksi demonstrasi dengan maksud menghalangi proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan terhadap tiga kasus korupsi yang sedang ditangani. Demonstrasi tersebut turut diberitakan secara negatif oleh TB untuk memperkuat opini buruk terhadap Kejaksaan.

“Jadi, tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” tegas Qohar.

Atas perannya tersebut, TB menerima uang sebesar Rp478.500.000 yang langsung masuk ke kantong pribadinya.

“Tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAKTV dengan para pihak yang ditetapkan tersangka sehingga itu ada indikasi dia (tersangka TB) menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya, direktur pemberitaan,” ungkap Qohar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Junaedi dan Marcella ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari. Sementara itu, Marcella tidak menjalani penahanan karena sudah ditahan dalam perkara suap terkait ekspor CPO.

Dewan Pers Usut Dugaan Pelanggaran Etik

Terkait kasus ini, Dewan Pers menyelidiki dugaan pelanggaran etik jurnalistik oleh Tian Bahtiar. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan menilai apakah karya-karya jurnalistik yang disebarkan memenuhi standar kode etik.

“Kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan, yang menurut Kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa pemufakatan jahat,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Selasa.

Ia juga menegaskan bahwa penilaian atas substansi berita adalah kewenangan Dewan Pers, namun tetap menghormati proses hukum yang dijalankan Kejagung.

“Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, memastikan bahwa tindakan Tian bersifat pribadi dan tidak mewakili institusi media tempatnya bekerja.

Ia menambahkan, Kejagung bukan lembaga antikritik, namun kasus ini murni menyangkut permufakatan jahat yang merintangi jalannya proses hukum.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here