
KADAR timbel dalam tanah dan darah di tubuh penduduk di sekitar peleburan aki bekas di Desa Cinangka, Kec. Ciampea dan Desa Jagabaya, Kec. Parung Panjang, Bogor serta di kawasan Pasar Kemis, Tangerang sudah sangat mencemaskan.
Berdasarkan hasil investigasi tim Harian Kompas, kandungan timbel tertinggi ditemukan pada sampel tanah di Cinangka yakni 3.883 miligram/Kg atau lebih dua kali lipat dari ambang batas yang ditetapkan di PP No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kandungan timbel dalam tanah di Cinangka lebih dua kali lipat dibandingkan dengan nilai baku mutu karakteristik beracun total konsentrasi B (TK-B) sebesar 1.500 mg/Kg.
Konsentrasi debu timbel dari sampel di sekitar area peleburan aki di Desa Kadu, Kec. Curug, Kab. Tangerang juga cukup tinggi, mencapai 1.113 mg/Kg atau melampaui baku mutu karakteristik beracun (TK-C) sebesar 300 mg/Kg dan sudah mendekati TK-B.
Yang paling mencemaskan, justru kadar timbel yang ditemukan pada darah anak-anak desa Cinangka sehingga membuat mereka keracunan timbel dengan gejala kejang-kejang dan keterbelakangan mental.
Sampel darah ketiga anak yang diambil terbukti sangat tinggi yakni 13 – 25 mikrogram/ desiliter atau jauh melampaui ambang batas yang ditetapkan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC) Amerika Serikat dimana tingkat kandungan kadar timbel harus di bawah lima mikrogram per desiliter.
Peneliti Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI Budi Haryanto mengemukakan, uji sampel tanah dan darah yang dilakukan UI membuktikan bahwa pencemaran timbel dari kegiatan peleburan aki bekas masih berlangsung.
Menurut dia, debu timbel berukuran PM10 atau 10 mikrometer. Akan sampai di saluran pernafasan atas atau sampai ditenggorokan, sedangkan yang berukuran 2.5 mikrometer seperti halnya gas, tidak tersaring oleh hidung, lolos ke jaringan paru-paru, darah hingga sumsum tulang belakang.
Orang terutama anak-ana yang terpapar timbel dari peleburan aki bekas, menurut Budi, akan terganggu sistem syaraf pusatnya dengan gejala kejang-kejang, tangan menekuk ke dalam karena otak tak bisa memerintahkan otot saraf, terjadi penurunan intelegensi dan stunting (tubuh pendek).
Tidak Diakui (oknum) Pejabat KLH
Ironisnya, penelitian FKM UI terkait pencemaran timbel di Cinangka yang dilakukan atas permintaan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) malah tidak diakui oleh seorang (oknum) pejabat di lingkup kementerian tersebut.
“Apa korelasinya antara pencemaran debu timbel dengan kadar timbel dalam darah serta kaitannya dengan kecerdasan dan kesehatan?, “ tanya Direktur Pencemaran Udara KLH, Dahrul Chaniago.
Dahrul mengatakan, ia tidak pernah meminta FKM UI melakukan penelitian tesebut, kecuali kemungkinan unit lain di KLH. “Tetapi Masalahnya apa? Kalau saya lihat data ini, lalu baku mutu, tidak ada masalah, “ katanya seperti dikutip Kompas (15/10).
Sementara MA )(58), mantan pengepul aki bekas di Cinangka mengungkapkan, peleburan aki bekas tumbuh subur di desanya sejak 1978 sampai 2002 dan baru dihentikan setelah 10 pekerja meningggal berturut-turut dalam setahun dan sejumlah anak mengalami cacat mental.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel Ahmad Safrudin mengatakan, pihaknyab bersama warga Cinangka pada 2015 telah meminta pemerintah untuk membantu pengobatan warga yang terpapar timbel melalui program BPJS, namun sampai hari ini belum ada realisasinya.
Rantai distribusi bisnis aki bekas dikuasai oleh bandar yang mengumpulkan aki bekas dari pengepul yang membeli dari toko penjual aki yang melakukan sistem tukar tambah dengan aki bekas. Selayaknya, aki bekas dikumpulkan melalui satu pintu (produsen aki) sehingga mudah diawasi. Menurut catatan, toko menghargai aki bekas Rp100.000 untuk pembelian aki baru produk lokal dengan harga Rp600.000.
Sepantasnya mulai dari aparat desa, lurah sampai pejabat Pemda serta politisi di Bogor ikut dan proaktif memperjuangkan nasib warga Cinangka dan aparat penegak hukum mengawasi peredaran aki bekas.
Kemana saja mereka??? (Kompas/NS)




