Alih Fungsi Lahan akibatkan Puncak Bogor Kerap Dilanda Banjir

Ilustrasi Banjir Bandang di Cisarua Puncak Bogor/ Sindonews

JAKARTA, KBKNEWS.id – Banjir bandang kini kerap kali menerjang wilayah Puncak, Bogor danĀ  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menginformasikan hasil pengawasan pihaknya menemukan bahwa penyebab utama banjir di wilayah Puncak adalah kerusakan ekosistem hulu akibat alih fungsi lahan tidak terkendali.

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, hasil pengawasan lapangan KLH/BPLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, serta menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah.

Dia mengatakan, rangkaian bencana banjir dan longsor yang terjadi pada 2 Maret serta 5-9 Juli 2025 di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi alarm keras atas kondisi darurat ekologis di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.

Bencana itu menewaskan tiga orang, menyebabkan satu orang hilang, dan merusak tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung dan berdampak pada wilayah hilir seperti Jakarta dan Bekasi.

Menteri Hanif menyoroti bangunan yang banyak berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 (eks PTPN VIII), meskipun kawasan itu telah memiliki Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sejak 2011.

Terkait hal itu, KLH/BPLH kemudian mengambil langkah tegas terhadap 21 pelaku usaha, pencabutan delapan persetujuan lingkungan, serta pengiriman surat resmi kepada Bupati Bogor dengan ultimatum pencabutan izin dalam waktu 30 hari kerja.

KLH/BPLH bersama Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan bahwa delapan perusahaan yaitu PT Pinus Foresta Indonesia, PT Jelajah Handal Lintasan (JSI Resort), PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Karunia Puncak Wisata, CV Pesona Indah Nusantara, PT Bumi Nini Pangan Indonesia, dan PT Pancawati Agro terbukti memiliki persetujuan lingkungan yang tumpang tindih dengan DELH milik PTPN I Regional 2.

Tiga dari perusahaan tersebut, yakni PT Bumi Nini Pangan Indonesia, PT Jaswita Lestari Jaya, dan PT Pancawati Agro telah dikonfirmasi akan dicabut izinnya oleh Bupati Bogor. Lima sisanya masih dalam proses evaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

Dilansir Antara, Menteri LH Hanif melalui surat pada 24 April 2025 telah memberikan tenggat 30 hari kerja bagi Bupati Bogor untuk menyelesaikan pencabutan seluruh persetujuan lingkungan tersebut. Jika tidak dilaksanakan, KLH/BPLH akan mengambil alih proses pencabutan izin secara langsung.

Evaluasi teknis KLH/BPLH menemukan berbagai pelanggaran berat, seperti pembukaan lahan dalam kawasan taman nasional, tidak adanya pengelolaan air larian, tidak dilakukan pengukuran kualitas udara, air limbah domestik, maupun kebisingan, serta ketiadaan fasilitas penyimpanan limbah B3.

Salah satu temuan paling mencolok adalah kegiatan operasional PT Pinus Foresta Indonesia yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Selain pencabutan izin, KLH/BPLH juga menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha lainnya, termasuk CV Mega Karya Nugraha, PT Tiara Agro Jaya, PT Banyu Agung Perkasa, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayana Sakti, PT Pelangi Asset Internasional, dan PT Bobobox Aset Manajemen.

Mereka diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas dalam waktu tiga hari, membongkar bangunan dalam 30 hari, dan memulihkan lingkungan paling lambat 180 hari.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here