BURUKNYA komunikasi dan koordinasi antarinstansi pemangku kepentingan menyebabkan program pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke propinsi memunculkan masalah, termasuk keterlambatan pembayaran gaji guru .
Alih kelola SMA/SMK bertujuan untuk menciptakan pemerataan tanggungjawab yang pada gilirannya akan berkontribusi bagi pemerataan kualitas, sedangkan kabupaten atau kota diharapkan lebih fokus pada program pendidikan dasar, anak usia dini dan publik.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengemukakan, secara prinsip tidak ada alasan terjadinya keterlambatan pembayaran gaji guru, namun ia memakluminya, mengingat ada prosedur yang harus dilalui. Anggaran gaji guru sudah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus (DAU dan DAK).
“Para gubernur sudah menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, tetapi anggaran kan tidak bisa langsung dicairkan, seperti mengeluarkan uang dari dompet, “ kilahnya.
Namun di pihak lain, dilaporkan 27 propinsi mengeluhkan kurangnya anggaran untuk membayar gaji guru akibat alih kelola SMA/SMK, karena kebutuhan anggaran membengkak menjadi Rp19,5 triliun.
Sulawesi Selatan contohnya. Menurut Kadinas Pendidikan setempat, Irman Yasin Limpo, 16.800 guru berstatus PNS dari 1.305 SMA/SMK dari 24 kabupaten/kota sudah beralih status sebagai PNS Propinsi.
“DAU dari pusat untuk pembayaran gaji guru SMA/SMK jumlahnya lebih kecil dari jumlah gaji guru yang dilimpahkan lke propinsi, sehingga kami nombok Rp800 milyar, “ tuturnya.
Tidak keberatan
Sejumlah pemprov lain seperti Sumatera Selatan, Maluku dan Papua, umumnya juga tidak keberatan mengenai alih kelola SMA/SMK, namun berharap agar pemenuhan anggaran juga diperhatikan oleh pusat.
Alih kelola SMA/SMK merupakan amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang salah satu poinnya berisi redistibrusi guru antarkabupaten/kota dalam propinsi.
Semula muncul pro-kontra terkait alih kelola SMA/SMK, antara lain tercermin dari pengajuan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi oleh empat warga Surabaya, Maret tahun lalu.
Sementara Sekjen Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Agus Solihin menilai UU23/2014 bermasalah karena pembagian kewenangan tidak sepadan dengan kebutuhan. Menurut dia, anggaran pemrpov tidak cukup untuk mengelola SMA/SMK, sedangkan pemkab juga tidak bisa menganggarkannya karena sudah bukan wewenang mereka lagi.
Di pihak lain, alih kelola SMA/SMK ke propinsi , menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, akan membuka peluang pendidikan vokasi tumbuh secara optimal.
Menurut dia, kebijakan itu akan membuka kesempatan untuk memadukan kemampuan teknis dan keterampilan personal melalui program pendidikan yang bermutu.
Nantinya, kata Heryawan, selain izasah, lulusan SMK akan mendapatkan sertifikasi kecakapan sehingga bisa langsung bekerja.
Persoalan muncul saat “deadline” penyerahan seluruh proses administrasi alih kelola pada akhir 2016 dilalui, dan harus segera diimplementasikan awal Januari tahun ini.
Hal diduga terjadi akibat kurangnya koordinasi antarinstansi pemangku kepentingan yakni lain Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Dalam Negeri.
Koordinasi, lagi-lagi kata kuncinya. Jika lemah, niat atau kebijakan yang baik pun akan menuai persoalan.





