Ambil Paksa Jenasah, Perilaku Menyimpang

Pengambilan paksa jenasah dari rumah sakit marak akibat rendahnya kesadaran hukum dan pemahaman kesehatan, termakan provokasi atau hoaks serta ketidaktegasan aparat.

PENGAMBILAN jenasah pasien Covid-19 dari rumah-rumah  sakit yang marak seperti terjadi di Makassar dan sejumlah daerah mencerminkan anomali atau perilaku menyimpang masyarakat yang perlu diluruskan.

Sebanyak 34 orang  ditangkap terkait pengambilan paksa jenasah di RS Bhayangkara, RS Labuang Baji, RS Stella Maris dan RS Dadi di kota Makasar, beberapa orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Di Surabaya terekam aksi ambil paksa pengambilan jenazah positif terinfeksi Covid-19, bahkan keluarga korban tampak nekat membuka peti jenasah, dan di RS lainnya tampak keluarga korban mendorong jenasah bersama tempat tidurnya keluar dari RS.

Pada kejadian di RS Mekarsari, Bekasi Timur (8/6),  sejumlah warga juga memaksa membawa pulang jenasah kerabat mereka ayang jelas-jelas berstatus PDP Covid-19. Ada sejumlah alasan, keluarga mengambil paksa jasad kerabatnya.

 

Ada yang curiga, pihak RS merekayasa kematian korban Covid-19 agar bisa menagih biaya perawatan pada pemerintah, ada juga keluarga yang ingin memakamkan korban di kampungnya, atau ada pula yang tidak ingin dikucikan jika ada anggota keluarga dinyatakan meningggal akibat Covid-19.

Dari sisi hukum, perbuatan para pelaku tersebut bisa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan maks. satu tahun atau denda maks. Rp100 juta.

Selain melanggar hukum, membawa paksa jenasah dari RS juga merugikan orang lain karena bisa menyebarkan Covid-19 kepadabanyak orang secara eksponensial, bahkan juga merugikan keluarga dan pelakunya sendiri .

Maraknya kasus pengambilan paksa jenasah dari RS juga cerminan buruknya komunikasi, sosialisasi dan informasi yang menjadi domain jajaran pemerintahan paling bawah mulai dari RT, RW dan kelurahan sampai terus ke atas.

Yang juga sangat disayangkan,  mandulnya peran ulama dan  tokoh agama yang seharusnya mampu memberikan pemahaman dan pencerahan pada umatnya dan juga dalam membangun nalar umat.

Seruan pemerintah agar warga menghindari ibadah berjamaah di masjid-masjid atau tempat peribadatan lain juga sempat memicu reaksi massa yang terprovokasi karena menganggapnya sebagai upaya menjauhkan umat dari kegiatan keagamaan.

Anomali atau perilaku menyimpang di tengah masyarakat jika dibiarkan, bakal merusak tatanan berbangsa dan bernegara sehingga dituntut pada para sosiolog, pakar psikologi massa atau disiplin lainnya untuk meneliti ulah berjamaah semacam itu.

Pencerahan, literasi hukum dan pemahaman agama secara nalar perlu diberikan pada masyakat agar rakyat tidak mudah lagi dihasut oleh politisi busuk atau orang-orang yang hanya mencari panggung atau  pencitraaan untuk kepentingan mereka.

Pemahaman aparat pelaksana di lapangan juga dituntut agar mereka tidak gamang dan mampu berargumentasi dengan acuan hukum dan mengambil tindakan tegas terhadap berbagai penyimpangan di tengah masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement