
Jakarta, KBKNews.id – Johan Budi kembali menegaskan ketidaksetujuannya terhadap pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Bagi eks juru bicara KPK itu, langkah tersebut berpotensi menjadikan hukum sebagai alat kepentingan politik.
“Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi yang dimiliki Presiden Prabowo digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional istilahnya,” ujar Johan dalam diskusi Total Politik, Minggu (7/12/2025). Baginya, amnesti yang diarahkan untuk tujuan politik menjadi berbahaya, apalagi jika diberikan dalam kasus korupsi.
“Kalau amnesti untuk rekonsiliasi politik di kasus korupsi, saya enggak setuju. Tolong dicatat itu,” tegasnya.
Menariknya, Johan memberikan pandangan berbeda terhadap keputusan Presiden memberi pengampunan kepada Tom Lembong dalam kasus gula serta Ira Puspa Dewi dalam kasus ASDP. Ia menganggap dua keputusan itu dilakukan atas dasar keadilan masyarakat.
“Kalau yang dua itu saya setuju karena konsepnya demi keadilan masyarakat,” ucap eks politisi PDIP itu.
Polemik ini kembali menghidupkan pertanyaan besar yang selalu muncul setiap kali amnesti diberikan. Apa sebenarnya amnesti itu, bagaimana mekanismenya, dan kapan ia seharusnya digunakan?
Memahami Amnesti: Kewenangan Presiden yang Tak Terbatas, namun Tak Mutlak
Melansir dari hukumonline.com, secara konstitusional, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden untuk mencabut seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang. Kewenangan ini tercantum jelas dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyebut bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dengan mempertimbangkan pendapat DPR.
Artinya, keputusan ini tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada mekanisme check and balance dalam hal ini melibatkan DPR.
Amnesti secara umum diberikan kepada pelaku kasus politik, baik sebelum penyidikan, selama proses hukum berjalan, hingga setelah adanya putusan pengadilan. Intinya, amnesti memutus seluruh konsekuensi hukum: dakwaan gugur, hukuman batal, dan status hukum seseorang kembali pulih seolah-olah perkara itu tidak pernah ada.
Inilah yang membuat amnesti berbeda dari grasi, abolisi dan rehabilitasi. Grasi bertujuan meringankan hukuman (bukan menghapus perkara). Sementara
abolisi menghentikan proses penuntutan sebelum putusan pengadilan. Sedangkan rehabilitasi memulihkan nama baik seseorang.
Pada kasus Hasto Kristiyanto, amnesti menghapus total hukuman 3,5 tahun penjara yang sudah dijatuhkan terkait suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ia dibebaskan pada hari yang sama ketika DPR menyetujui pemberian amnesti dari Presiden Prabowo.
Amnesti dalam Praktik: antara Rekonsiliasi dan Kontroversi
Dalam sejarah Indonesia, amnesti sering digunakan untuk meredam konflik politik yang lebih luas. Pada masa Presiden Sukarno maupun Soeharto, amnesti diberikan untuk menyelesaikan ketegangan nasional, termasuk pada kelompok pemberontak atau mereka yang terlibat konflik politik besar.
Namun seiring perkembangan demokrasi, amnesti menjadi isu sensitif. Ketika diberikan kepada tokoh politik yang terjerat kasus korupsi, pertanyaan publik selalu sama. Apakah amnesti ini demi kepentingan bangsa, atau demi kepentingan politik tertentu?
Pertanyaan itulah yang kini kembali muncul melalui kritik dari Johan Budi. Menurutnya, pemberian amnesti di kasus korupsi berpotensi mengaburkan pesan utama pemberantasan korupsi, dan dapat menciptakan preseden berbahaya.




