Amnesty: Rohingya Hadapi Rezim Apartheid

Pengungsi Rohingya. Foto:Salman/DD

JAKARTA – Amnesty International mengatakan populasi Muslim Rohingya di Myanmar telah mengalami diskriminasi dan penganiayaan jangka panjang yang berakibat “dehumanisasi apartheid”.

Istilah tersebut digunakan terkait diskriminasi ras dan warna kulit di benua Afrika antara 1948 hingga 1991.

 Amnesty International mengatakan bahwa orang-orang Rohingya telah lama menghadapi diskriminasi karena undang-undang dan peraturan yang ditetapkan oleh Myanmar.

“Diskriminasi itu sistematis karena berakar pada hukum negara. Pemerintah Myanmar menganggap Rohingya sebagai orang luar, “kata Elise Tillet, anggota tim peneliti Myanmar Amnesty International, pada sebuah konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/11/2017).

“Kekerasan difokuskan untuk menghilangkan ras tertentu yang tidak dianggap sebagai penduduk asli, dan pembersihan etnis semacam itu adalah apa yang Rohingya hadapi,” Tillet menjelaskan.

Laporan tersebut juga merinci pembatasan yang menyesakkan yang dilakukan oleh pemerintah dan pasukan militer Myanmar terhadap masyarakat Rohingya, yang meminta izin untuk melakukan perjalanan antar kota.

Penyelidikan juga menemukan diskriminasi sistematis yang mencegah masyarakat Rohingya untuk secara bebas menjalankan agama mereka, karena peraturan tersebut tidak mengizinkan majelis lebih dari empat orang.

“Rohingya di Rakhine tidak bisa melakukan shalat berjama’ah karena peraturan ketat di wilayah ini,” Tillet menyimpulkan, dikutip Anadolu.

Advertisement