JAKARTA, KBKNEWS.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).
Majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa periode 2020–2022, di mana Amsal menawarkan harga Rp30 juta per desa. Sementara auditor menilai biaya wajar sekitar Rp24,1 juta, sehingga muncul dugaan mark up.
Namun, perbedaan harga tersebut dinilai belum tentu merupakan tindak pidana, karena industri kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep serta kualitas produksi.
Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan pengembalian kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Menjelang putusan, Amsal juga sempat mendapatkan penangguhan penahanan.





