
JAKARTA, KBKNEWS.id – Kasus kekerasan pada anak terus terjadi, dan baru-baru ini ditemukan seorang anak dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama, dan mengaku usai dianiaya orangtuanya.
Anak merupakan salah satu kelompok yang rentan mendapatkan perilaku kekerasan. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menurut WHO, Kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak, dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya.
Kekerasan pada anak disebut juga dengan Child Abuse, yaitu semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat di percaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru.
Kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di keluarga yang miskin atau lingkungan yang buruk. Fenomena ini dapat terjadi pada semua kelompok ras, ekonomi, dan budaya.
Bahkan pada keluarga yang terlihat harmonis pun bisa saja terjadi KDRT pada anak. Berdasarkan data dari Departemen Kesehatan Indonesia, sebagian besar pelaku kekerasan pada anak merupakan anggota keluarga atau orang lain yang dekat dengan keluarga.
Untuk memutus rantai kekerasan pada anak, setiap korban harus memiliki kesadaran untuk melapor ke pihak yang berwenang, bisa polisi terdekat atau hotline yang telah disediakan pemerintah. Jika sang anak belum mengerti, kita selaku dewasa yang mengetahui tindak kekerasan jangan ragu untuk membantu anak korban kekerasan.
Misalnya saja dengan melapor ke SAPA 129, yakni Layanan Pengaduan untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dibuat Kementeriaan Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Atau bisa juga melalui whatsapp 08111-129-129.




