JAKARTA – Sebagian umat Islam mungkin belum sepenuhnya memahami bahwa setiap harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perhiasan, investasi, hewan ternak, bahkan piutang, memiliki kewajiban untuk dizakati.
Zakat ini dikenal sebagai zakat mal atau zakat harta. Lantas, apa saja jenis harta yang harus dizakati?
Zakat mal berasal dari kata Arab maal yang berarti harta atau kekayaan. Dalam kamus Lisan al-Arab, harta merujuk pada sesuatu yang diinginkan manusia untuk dimiliki dan disimpan.
Oleh karena itu, zakat mal adalah kewajiban zakat yang dikenakan pada berbagai bentuk harta yang diperoleh melalui cara yang sesuai dengan syariat Islam. Jenis harta ini bisa berupa uang tunai, perhiasan, penghasilan, hasil pertanian, hingga properti.
Berikut ini adalah jenis-jenis harta yang diwajibkan untuk dizakati menurut Islam:
1. Zakat Uang Kertas
Uang kertas memiliki hukum yang setara dengan dinar dan dirham berdasarkan analogi fikih. Karena itu, uang kertas wajib dikeluarkan zakatnya, sama seperti dinar dan dirham, yang juga dapat terkena riba.
2. Zakat Perhiasan
Ulama sepakat bahwa perhiasan seperti mutiara, permata, atau berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika digunakan untuk perdagangan.
3. Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan tidak digunakan untuk kebutuhan pokok. Nisab emas setara dengan 20 dinar atau sekitar 85 gram emas, sementara perak mencapai 200 dirham atau sekitar 595 gram. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari nilai tersebut.
4. Zakat Tabungan dan Investasi
Investasi, seperti properti yang disewakan, saham, atau reksadana, wajib dizakati jika keuntungannya telah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas dalam satu tahun. Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari hasil investasi tersebut.
5. Zakat Perdagangan
Zakat ini dikenakan pada hasil dari aktivitas jual-beli, baik individu maupun organisasi seperti koperasi atau PT. Jika nilai harta perdagangan mencapai nisab setara 85 gram emas dalam satu tahun, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%.
6. Zakat Hasil Pertanian
Hasil pertanian wajib dizakati jika berat panennya mencapai sekitar 653 kilogram.
7. Zakat Hewan Ternak
Hewan ternak yang wajib dizakati meliputi unta, sapi, dan kambing. Syaratnya adalah telah mencapai nisab, cukup haul (satu tahun kepemilikan), dan digembalakan di padang rumput yang halal.
8. Zakat Maskawin
Maskawin wajib dizakati setelah diterima oleh pengantin perempuan, dengan syarat telah mencapai nisab dan haul. Namun, ada pendapat ulama yang mewajibkan zakat maskawin walaupun belum digunakan.
9. Zakat Piutang
Piutang dibagi menjadi dua kategori:
- Piutang yang diakui dan dapat dibayar, zakatnya wajib setelah diterima.
- Piutang yang sulit ditagih atau tidak diakui, tidak ada kewajiban zakat karena pemiliknya tidak dapat memanfaatkannya.
10. Zakat Barang Temuan
Barang yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya wajib dizakati sebesar 20% dari nilainya.
Dengan memahami jenis-jenis zakat mal ini, umat Islam diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakatnya sesuai ketentuan syariat, sehingga dapat memberikan manfaat bagi sesama dan mendapatkan keberkahan.