Apa Repotnya Melaporkan Kekayaan?

Hanya 239 anggota DPR atau lebih separuh dari seluruhnya 575 anggota DPR menyampaikan LHKPN, padahal KPK mencatat, 95 persen dari LHKPN yang diterima sejak 2018 sampai 2020 tidak akurat alias banyak fakta terkait aset atau kekayaan yang disembunyikan.

MENYEDIHKAN! Sebanyak 239 dari seluruhnya 575 anggota DPR atau lebih dari separuhnya sampai 6 September masih belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai diamanatkan undang-undang.

Padahal, seperti yang dikatakan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dari 1.665 LHKPN yang diperiksa pihaknya antara 2018 sampai 2020, hampir seluruhnya (95 persen) tidak akurat alias ada aset atau harta yang masih disembunyikan.

Bisa dibayangkan, jika LHKPN itu dibuat asal-asalan, sekedar formalitas karena ternyata banyak penyelenggara negara yang tidak jujur melaporkan kekayaannya atau menyembunyikan aset miliknya seperti tanah atau bangunan, rekening bank, investasi dan lainnya.

Jika (sebagian anggota) DPR enggan menyampaikan LHKPN sekedar formalitas dan diragukan keakurasiannya, entah apa lagi yang bisa dikatakan publik terhadap ulah para wakil rakyat itu.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Palemen (Formappi) Lucius Karus pada Liputan 6 menilai, bisa jadi para wakil rakyat yang ogah membuat LHKPN harus menyembunyikan harta yang diperoleh secara tidak wajar.

“Dugaan saya begitu. DPR selalu berdalih, tidak ada peraturan jelas tentang LHKPN, “ tuturnya seraya menambahkan, padahal LHKPN harus dibuat sebelum menjabat, saat menjabat dan setelah  selesai menjabat.

 Digaji dan Dibayar Rakyat

Sebagai pejabat publik yg digaji dan dibayar dengan uang rakyat, menurut Lucius, sewajarnya mereka harus melaporkan kekayaannya agar masyarakat  bisa ikut mengawasi.

Dari LHKPN itu masyarakat bisa  mengukur apakah mereka berpotensi korupsi atau tidak. “Jika harta yang dilaporkan  didapat dengan cara tak menyimpang, mestinya tidak perlu takut melaporkannya ,” ujar Lucius.

Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengemukakan, pihaknya sudah memerintahkan segenap anggota Dewan, juga melalui fraksi masing-masing untuk segera menyampaikan LHKPN.

“Namun itu kan butuh waktu, padahal mereka selama pandemi harus bekerja dari rumah (WFH, “ kilahnya.

Komitmen DPR pusat dan DPRD dalam penyampaian LHKPN yang merupakan bagian komitmen memerangi korupsi dipertanyakan, karena sampai 2020 tercatat 274 anggota DPR/DPRD dicokok KPK.

Jika greget dan komitmen para wakil rakyat dalam memerangi korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa diragukan, apa yang bisa diperbuat rakyat?

 

 

Advertisement