ASN di DKI Jakarta WFH, Tepatkah?

Separuh ASN di Pemprov DKI Jakarta diWH dari 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023 untuk menghindari polusi udara, tepatkah kebijakan ini ?

SEKITAR separuh ASN di lingkup Pemrov DKI Jakarta di bidang non-pelayanan bekerja di rumah (WFH) mulai 21 Agustus sampai  21 Oktober untuk menghindari paparan polutan akibat polusi udara di atas ibu kota akhir-akhir ini.

Pada pekan terakhir ini, Indeks kualitas udara Jakarta dan sekitarnya bersumber dari laman QAir, masuk kategori “tidak sehat” dan di wilayah tertentu pada 16 Agustus lalu menyandang predikat  “sangat tidak sehat” bahkan terburuk di dunia, di atas Dubai dan Johannesburg.

Emisi gas buang di sektor transportasi yang dihasilkan sekitar 22-juta kendaraan pribadi (sebagian besar beroda dua) berkontribusi hampir separuh penyebab polusi, disusul sektor industri, pembangkit tenaga listrik (PLTU), perumahan dan kegiata komersial.

Kebijakan bagi separuh ASN di lingkup pemprov DKI Jakarta mengikuti WFH, kata PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, adalah untuk merespons isu polusi udara yang nantianya juga diberlakukan untuk kawasan Depok, Bekasi, Tangerang dan Bogor.

Kebijakan WFH yang juga dibahas pada rapat terbatas dipimpin Presiden Jokowi itu (14/8) juga salah vsatu strategi pemerintah untuk mengendalikan parahnya polusi udara di Jabodtebek.

Sementara menurut Heru, penerapan kebijakan WFH selama dua bulan tersebut akan dievaluasi secara berkala, dan jika dalam pelaksanaannya tidak efektif, misalnya karyawan tidak berdisiplin, akan dikembalikan lagi ke kebijakan semula.

“Tujuan WFH agar akaryawan kerja di rumah, tidak mundar-mandir (di jalanan-red) dan tidak boleh kemana-mana, “ ujarnya seraya menambahkan, yang WFH hanya yang terkait pekerjaan administrasi yang bisa dilakukan secara daring.

“Kalau satpol PP atau petugas pelayanan di kelurahan yang harus bertemu warga, tidak harus separuhnya yang WFH, begitu juga pelayanan publik di rumah sakit, satuan pendidikan hingga kelurahan, “ ujarnya.

Sebaliknya, pakar kebijakan publik Trubus Rahardiyansyah mengritik kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut karena menurut dia tidak efektif untuk mengatasi persoalan polusi udara.

Alasannya, sehari setelah kebijakan diberlakukan (22 Agustus), jalan-jalan protokol di Jakarta tetap macet, padahal tujuan mem-WFHkan ASN adalah untuk mengurangi kemacetan, bertujuan mengurangi polusi udara dari emisi gas buang kendaraan.

Pekerja yang WFH atau kerja di rumah memang terhindar dari polusi udara, tetap bagaimana dengan para pekerja non-informal seperti pedagang asongan, pengendara ojek on-line atau pekerja serabutan lainnya.

Para pekerja sektor informal pun perlu dilindungi dari paparan polutan di ruang terbuka, misalnya dengan memberikan paket sembako atau bantuan tunai agar mereka sementara bisa berdiam di rumah.

Menurut catatan penulis, mengawasi karyawan yang WFH, dlam prakteknya juga tentu pekerjaan mudah, karena jangankan berada di lokasi berbeda, di satu ruang dengan banyak rekan kerja dan diawasi atasan saja, terjadi berbagai penyimpangan.

Apa atasan harus terus menelpon atau menghubungi bawahannya yang WFH, sampai kapan, apa malah tidak terjadi ekses-ekses negatif lainnya atau apa tidak ada acara untuk mengakalinya?

Pemberlakuan WFH, sekaligus juga bisa digunakan untuk mengkaji, apakah jumlah ASN saat ini sudah berlebihan, sehingga ke depannya perlu dicarikan solusinya. Dalam upaya meningkatkan produktivitas nasional menyongsong tahun emas 2045 apakah kebijakan ini sudah tepat?

Memang banyak cara untuk mencegah polusi udara, mulai dari menciptakan mobil listrik ramah lingkungan yang sedang dikembangkan saat ini, juga mengembangkan pembangkit tenaga listrik ramah lingkungan dan mendorong pekerja beralih ke transportasi publik.

Pembangunan IKN juga diharapkan akan mengatasi isu polusi udara Jakarta yang juga sudah pengap, sesak dan kelebihan beban penduduk mau pun berbagai peruntukan.

Kebijakan WFH agaknya hanya untuk solusi darurat dalam jangka sangat pendek.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement