Aturan Cuti Bersama bagi Perusahaan

(Infografis: Antara)

JAKARTA – Pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama dan libur Lebaran 2023 menjadi 19-25 April 2023, tetapi pelaksanaan hak atas cuti tersebut di perusahaan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku seperti berikut.

Advertisement